TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sebut Izin Tambang Justru Rusak Citra Ormas, Walhi Minta Ormas Lakukan Ini

Sebut Izin Tambang Justru Rusak Citra Ormas, Walhi Minta Ormas Lakukan Ini

By Joni Sitohang
19 Juni 2024
187
0
Sebut Izin Tambang Justru Rusak Citra Ormas, Walhi Minta Ormas Lakukan Ini

TIKTAK.ID – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto mengaku pihaknya tengah menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk diketahui, salah satu pasal dalam PP itu mengatur perihal pemberian Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada Badan Usaha ke ormas keagamaan. Peraturan itu pun menuai kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, tak terkecuali sejumlah ormas keagamaan.

Menurut Fanny, peraturan yang melegalkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini justru berpotensi merusak citra lembaga para ummat.

Baca juga : Anies Baswedan Beberkan Alasan Kenapa Ingin Kembali Pimpin Jakarta

“Kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review. Sebab, ancaman kerusakannya justru ke mereka,” ungkap Fanny di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis (13/6/24), seperti dilansir Tempo.co.

Fanny menuding Pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia. Bahkan, dia menyebut ada beberapa pasal tambahan berbahaya, lantaran berpotensi memberikan keleluasaan bagi investor supaya bisa bermain di sektor tambang Tanah Air.

“Namun justru yang dibenturkan ormas-ormas keagamaan ini,” tutur Fanny.

Baca juga : Prabowo Ngopi Bareng Gibran di Hambalang, Bahas Apa Saja?

Fanny menyatakan sejak PP 25/2024 menjadi pembahasan publik, ormas keagamaan kerap menjadi subyek yang paling disorot. Oleh sebab itu, kata Fanny, akan menarik bila para ormas keagamaan tersebut yang mengambil tindakan hukum untuk menggugat PP 25/2024 ini.

Sekadar informasi, ormas yang menolak adalah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Muhammadiyah. Sedangkan tiga ormas yang menerima izin tambang yakni Nahdlatul Ulama, Mathla’ul Anwar, dan Nahdlatul Wathan.

Sebelumnya, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Muktamar PBNU pada Desember 2021. Ketika itu, Jokowi berjanji bakal membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.

Baca juga : Tanggapi Isu Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Pilgub Jakarta, PKB Minta Kecurangan Pilpres Tak Terulang

“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang ingin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga, silakan,” ucap Jokowi kala itu.

TagsIzin TambangOrmasWalhi

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?
    Nasional

    Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Beredar Isu Ormas Bakal Geruduk Kantor PSI Sulsel, Ini Kata Keluarga JK
    Nasional

    Beredar Isu Ormas Bakal Geruduk Kantor PSI Sulsel, Ini Kata Keluarga JK

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Viral Pulau Kecil Rusak Akibat Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kepri
    Nasional

    Viral Pulau Kecil Rusak Akibat Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kepri

    6 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Sindir NU-Muhammadiyah, Aktivis Cik Di Tiro: Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang
    Nasional

    Sindir NU-Muhammadiyah, Aktivis Cik Di Tiro: Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang

    30 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei Tingkat Kepuasan Ormas Soal Kinerja Jokowi: Ormas Pemuda, FPI dan Muhammadiyah Rendah, NU Lumayan Tinggi
    Nasional

    Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Guru Besar UGM Anggap Konsesi Tambang Perguruan Tinggi ‘Pembungkaman Suara Kritis Kampus Secara Halus’
    Nasional

    Guru Besar UGM Anggap Konsesi Tambang Perguruan Tinggi ‘Pembungkaman Suara Kritis Kampus Secara Halus’

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kaget Tom Lembong Terjerat Korupsi, Surya Paloh: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi
    Nasional

    Kaget Tom Lembong Terjerat Korupsi, Surya Paloh: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

  • Usai Wamil, D.O EXO Comeback Lewat Drama 'Real Sword Battle'
    Selebriti

    Usai Wamil, D.O EXO Comeback Lewat Drama ‘Real Sword Battle’

  • Cuci Gudang Di Tengah Turunnya Nilai Jual Pemain, Real Madrid Bakal Raup 121 Juta Euro
    Olahraga

    Cuci Gudang Di Tengah Turunnya Nilai Jual Pemain, Real Madrid Bakal Raup 121 Juta Euro

  • Ajak Warga Saling Dukung Lawan Covid-19, Anies Singgung Beratnya Beban Jokowi
    Nasional

    Ajak Warga Saling Dukung Lawan Covid-19, Anies Singgung Beratnya Beban Jokowi

  • Messi Akui Kariernya di Argentina Penuh Derita dan Tekanan
    Olahraga

    Messi Akui Kariernya di Argentina Penuh Derita dan Tekanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.