TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

By Joni Sitohang
25 Maret 2023
356
0
Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

TIKTAK.ID – Amnesty Internasional Indonesia mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah bentuk pengingkaran terhadap aspirasi publik.

Menurut Deputi Direktur Amnesty Indonesia, Wirya Adiwena, tidak seharusnya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengabaikan fakta penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja.

“Langkah DPR (mengesahkan Perppu Cipta Kerja) itu gegabah,” ujar Wirya melalui siaran pers Amnesty Indonesia di Jakarta, pada Kamis (23/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Kemudian Wirya menyebut UU Cipta Kerja sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dia menilai UU Cipta Kerja juga memperoleh penolakan keras dari berbagai kalangan di masyarakat.

Wirya memaparkan bahwa penolakan tersebut tak hanya isi dalam beleid yang dianggap banyak merugikan masyarakat, khususnya kelas pekerja dan buruh, namun juga dinilai cacat formal sebagai produk undang-undang.

Hal itu pun semakin kuat saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang inkonstitusional sehingga mewajibkan Pemerintah bersama-sama DPR agar memperbaiki beleid tersebut. Namun Pemerintah justru melawan putusan MK tersebut, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Semakin fatal bentuk pengingkaran terhadap konstitusi itu, saat DPR turut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Baca juga : Tips Mahfud MD Hadapi Binatang Buas: Pegang Pawang atau Plester Mulutnya

“Sejak awal UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja sudah bermasalah,” ucap Wirya.

“Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, berarti Pemerintah dan DPR sama-sama tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Menurut Wirya, latar belakang penggunaan Perppu untuk membangkangi putusan MK semakin menambah cacat konstitusional Pemerintahan saat ini, dalam menyikapi protes publik atas keberadaan UU Cipta Kerja.

“Sebab, tak ada unsur kedaruratan dalam penerbitan Perppu tersebut seperti yang diklaim Pemerintah selama ini dalam penerbitan Perppu,” tegas Wirya.

Baca juga : Politisi PDIP Bahas Peluang Duet Prabowo-Ganjar, Ganjar-Prabowo Hingga Megawati-Prabowo

Sekadar informasi, ide soal UU Cipta Kerja pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Oktober 2019 lalu, ketika pelantikan periode kedua kepemimpinannya, Jokowi mengampanyekan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Draft RUU Cipta Kerja tersebut pun secepat kilat disusun oleh Pemerintah, dan rampung hanya dalam waktu dua bulan. Selanjutnya pada Februari 2020, RUU Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional di DPR, lalu pada April 2020 DPR mulai melakukan pembahasan.

TagsAmnesty InternasionalCipta KerjaCiptakerDPRPerppu Cipta KerjaUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global
    Nasional

    Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Prediksi Bakal Terjadi Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disahkan DPR dan Pemerintah
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Prediksi Bakal Terjadi Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disahkan DPR dan Pemerintah

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker
    Nasional

    PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini
    Nasional

    Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Selain TMII, Berikut Aset Keluarga Cendana yang Dialih Kelola Negara
    Nasional

    Selain TMII, Berikut Aset Keluarga Cendana yang Dialih Kelola Negara

  • Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP
    Nasional

    Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP

  • Budi Gunawan E Sport
    Nasional

    Tak Hanya Jokowi, Kepala BIN Budi Gunawan Juga Sebut Sandiaga Uno Bakal Menangi Pilpres 2024

  • Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi
    Nasional

    Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi

  • Cak Imin Terang-terangan Ngaku Terima Pinangan Anies karena Tak Kunjung Ditunjuk Prabowo
    Nasional

    Cak Imin Terang-terangan Ngaku Terima Pinangan Anies karena Tak Kunjung Ditunjuk Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.