Tag: Amnesty Internasional

  • Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

    Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

    TIKTAK.ID – Amnesty Internasional Indonesia mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah bentuk pengingkaran terhadap aspirasi publik.

    Menurut Deputi Direktur Amnesty Indonesia, Wirya Adiwena, tidak seharusnya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengabaikan fakta penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja.

    “Langkah DPR (mengesahkan Perppu Cipta Kerja) itu gegabah,” ujar Wirya melalui siaran pers Amnesty Indonesia di Jakarta, pada Kamis (23/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

    Kemudian Wirya menyebut UU Cipta Kerja sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dia menilai UU Cipta Kerja juga memperoleh penolakan keras dari berbagai kalangan di masyarakat.

    Wirya memaparkan bahwa penolakan tersebut tak hanya isi dalam beleid yang dianggap banyak merugikan masyarakat, khususnya kelas pekerja dan buruh, namun juga dinilai cacat formal sebagai produk undang-undang.

    Hal itu pun semakin kuat saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang inkonstitusional sehingga mewajibkan Pemerintah bersama-sama DPR agar memperbaiki beleid tersebut. Namun Pemerintah justru melawan putusan MK tersebut, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Semakin fatal bentuk pengingkaran terhadap konstitusi itu, saat DPR turut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

    Baca juga : Tips Mahfud MD Hadapi Binatang Buas: Pegang Pawang atau Plester Mulutnya

    “Sejak awal UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja sudah bermasalah,” ucap Wirya.

    “Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, berarti Pemerintah dan DPR sama-sama tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

    Menurut Wirya, latar belakang penggunaan Perppu untuk membangkangi putusan MK semakin menambah cacat konstitusional Pemerintahan saat ini, dalam menyikapi protes publik atas keberadaan UU Cipta Kerja.

    “Sebab, tak ada unsur kedaruratan dalam penerbitan Perppu tersebut seperti yang diklaim Pemerintah selama ini dalam penerbitan Perppu,” tegas Wirya.

    Baca juga : Politisi PDIP Bahas Peluang Duet Prabowo-Ganjar, Ganjar-Prabowo Hingga Megawati-Prabowo

    Sekadar informasi, ide soal UU Cipta Kerja pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Oktober 2019 lalu, ketika pelantikan periode kedua kepemimpinannya, Jokowi mengampanyekan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

    Draft RUU Cipta Kerja tersebut pun secepat kilat disusun oleh Pemerintah, dan rampung hanya dalam waktu dua bulan. Selanjutnya pada Februari 2020, RUU Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional di DPR, lalu pada April 2020 DPR mulai melakukan pembahasan.

  • Amnesty Internasional Umumkan Israel sebagai Rezim Apartheid

    Amnesty Internasional Umumkan Israel sebagai Rezim Apartheid

    TIKTAK.ID – Sebuah laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyebut bahwa hukum, kebijakan, dan praktik Israel terhadap warga Palestina di Israel dan wilayah pendudukan sama dengan apartheid.

    Israel disebut mempertahankan “rezim penindasan dan dominasi penduduk Palestina yang dilembagakan untuk kepentingan orang Israel Yahudi”, seperti yang dilaporkan BBC, Selasa (1/2/22).

    Apartheid dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional.

    Laporan Amnesty menyimpulkan bahwa Israel “menganggap dan memperlakukan orang Palestina sebagai kelompok ras non-Yahudi yang lebih rendah”.

    “Pemisahan dilakukan secara sistematis dan sangat terlembagakan melalui undang-undang, kebijakan dan praktik, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencegah orang Palestina mengklaim dan menikmati hak yang sama dengan orang Israel Yahudi di dalam wilayah Israel dan di dalam Wilayah Pendudukan Palestina, dan dengan demikian dimaksudkan untuk menindas dan mendominasi rakyat Palestina,” kata laporan tersebut.

    “Perlakuan ini telah dilengkapi dengan rezim hukum yang mengontrol (dengan meniadakan) hak-hak pengungsi Palestina yang tinggal di luar Israel dan OPT untuk kembali ke rumah mereka.”

    Orang-orang Palestina yang telantar akibat perang yang kemudian menciptakan Israel pada tahun 1948-49, serta keturunan mereka -jumlahnya menurut PBB total 5,3 juta jiwa- mengklaim hak untuk kembali ke rumah mereka sebelumnya. Namun, Israel mengatakan untuk melakukannya secara demografis akan membanjiri dan mengancam keberadaannya.

    Laporan itu mengatakan “fragmentasi teritorial” dari penduduk Palestina “berfungsi sebagai elemen dasar dari rezim penindasan dan dominasi”.

    Aspek lain, katanya, termasuk penolakan kewarganegaraan dan tempat tinggal; penolakan kehidupan keluarga; pembatasan ketat pada kebebasan bergerak; dan penyitaan diskriminatif, alokasi dan akses ke sumber daya.

    Laporan itu juga mengatakan Amnesty telah mendokumentasikan tindakan tidak manusiawi -pemindahan paksa, penahanan administratif dan penyiksaan, pembunuhan di luar hukum dan cedera serius, dan penolakan kebebasan dasar atau penganiayaan- yang disebut telah dilakukan Israel terhadap Palestina “dengan niat untuk mempertahankan sistem” dan “sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid” di bawah Konvensi Apartheid dan Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional.

    Sekjen Amnesty, Agnès Callamard, mengatakan: “Tidak ada pembenaran yang mungkin untuk sistem yang dibangun di sekitar penindasan rasis yang dilembagakan dan berkepanjangan terhadap jutaan orang.”

    “Masyarakat internasional harus menghadapi kenyataan apartheid Israel, dan mengejar banyak jalan menuju keadilan yang masih belum dijelajahi, sangat memalukan,” tambahnya.

    Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik laporan itu, dengan mengatakan bahwa itu adalah “penegasan rinci tentang realitas kejam dari rasisme yang mengakar, pengucilan, penindasan, kolonialisme, apartheid, dan upaya penghapusan yang telah dialami rakyat Palestina”.

    Apartheid adalah kebijakan segregasi dan diskriminasi rasial yang diberlakukan oleh Pemerintah minoritas kulit putih di Afrika Selatan terhadap mayoritas kulit hitam di negara itu dari tahun 1948 hingga 1991.

    Tiga perjanjian internasional utama melarang apartheid, termasuk Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid.

    Konvensi tersebut mendefinisikan apartheid sebagai “tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lain dan secara sistematis menindas mereka”.

    Lebih dari 20 persen dari 9,45 juta penduduk Israel adalah orang Arab, banyak dari mereka mengidentifikasi diri sebagai orang Palestina, sementara 2,9 juta orang Palestina tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang diduduki Israel dalam perang Timur Tengah 1967. Sedang 1,9 juta warga Palestina lainnya tinggal di Jalur Gaza, yang ditarik Israel dari tahun 2005 tetapi PBB masih menganggapnya juga diduduki.

    Lebih dari 600.000 orang Yahudi tinggal di sekitar 140 permukiman yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantahnya. Israel juga membantah laporan Amnesty Internasional.

  • Iran Sukses Jinakkan Kerusuhan Kurang dari 24 Jam

    Iran Sukses Jinakkan Kerusuhan Kurang dari 24 Jam

    TIKTAK.ID – Kurang dari 24 jam, api demonstrasi di Iran berhasil dipadamkan. Demonstrasi yang berubah menjadi kerusuhan itu dipicu oleh keputusan Pemerintah Republik Islam Iran untuk menaikkan harga bahan bakar. Kerusuhan itu setidaknya terjadi di sejumlah tempat di 100 kota seluruh wilayah Iran.

    Pemerintah Iran menyebut para demonstran ini perusuh karena mereka menyerang kantor polisi, membakar pom bensin dan menjarah pertokoan. Tindakan anarkistis yang memperkuat dugaan, kerusuhan yang terjadi kali ini, seperti kerusuhan lain sebelumnya, memang digerakkan oleh musuh Iran di luar negeri.

    Baca juga: Bolivia Memanas, 32 Orang Tewas

    Berkat kesigapan “pasukan keamanan” yang bereaksi tepat pada waktunya menjinakkan para perusuh, aksi kerusuhan yang dimulai Jumat pekan lalu itu akhirnya berhasil dipadamkan kurang dari 24 jam dan di sejumlah tempat dalam tempo 72 jam. Demikian bunyi pernyataan resmi di laman Pasukan Penjaga Revolusi Iran, Sepahnews, Kamis (21/11/19). Dilaporkan juga bahwa para pemimpin demonstran telah ditangkap pihak intelijen di sejumlah provinsi Tehran dan Alborz, juga di selatan kota Shiraz.

    “Penangakapan para pemimpin demonstran berpengaruh signifikan untuk menenangkan situasi,” tulis laman itu.

    Bersamaan dengan padamnya kerusuhan di Iran, Kamis (21/11/19), ribuan orang spontan turun ke jalan untuk menunjukkan dukungan mereka kepada Pemerintah. Aksi damai pro-Pemerintah ini terjadi di sejumlah kota di antaranya, Qom, Isfahan, Shiraz, Bandar Abbas dan Kerman.

    Baca juga: Insiden Lama Pesawat Nyaris Tabrak Drone, yang Baru Terkuak

    Halaman selanjutnya…