TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

By Joni Sitohang
25 Desember 2022
327
0
Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

TIKTAK.ID – Partai Ummat disebut-sebut masih bisa ikut menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, asalkan bisa memenuhi sejumlah syarat.

Peluang tersebut terbuka berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu, setelah mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, pada Selasa (20/12/22) malam.

Sebelumnya, Partai Ummat sempat melayangkan gugatan mengenai keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : Luhut Sebut OTT Bikin Citra RI Buruk, Novel Baswedan Beri Respons Menohok

“Memerintahkan kepada para pihak agar melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono, ketika membacakan amar putusan.

Di dalam amar putusan itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat yang ada di lima kabupaten/kota Provinsi NTT. Kedua, dapat memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut, Bawaslu menetapkan tenggat sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.

Baca juga : Survei SMRC: Anies Salip Prabowo, Ganjar Kokoh di Puncak

Tidak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU supaya kembali mengadakan pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember 2022. Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut, bila Partai Ummat sudah berhasil memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, pada Jumat 30 Desember 2022,” terang Komisioner Bawaslu, Puadi, ketika membacakan amar putusan.

Sementara itu, Partai Ummat mengaku menyepakati hasil mediasi dengan KPU, kalau pihaknya bakal mengikuti verifikasi ulang peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan tidak lolos.

Baca juga : Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Anies, Alasannya?

Mengutip detik.com, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani mengklaim akan menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan hingga besok.

Tagsamien raisPartai UmmatPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi
    Nasional

    Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi

    6 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan

    12 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Jajaki Kerja Sama dengan Demokrat, PDIP Siap Komunikasi Intens Pekan Depan
    Nasional

    Jajaki Kerja Sama dengan Demokrat, PDIP Siap Komunikasi Intens Pekan Depan

    10 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY
    Nasional

    Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
    Nasional

    Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

    18 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Nama Prabowo Tak Muncul di 9 Capres Hasil Rakernas PAN, Begini Reaksi Gerindra
    Nasional

    Parpol Nonparlemen Gabung Koalisi Gerindra-PKB

    12 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gedung DPP PPP di Jakarta Dijaga Ketat, Jurnalis Tak Boleh Masuk
    Nasional

    Gedung DPP PPP di Jakarta Dijaga Ketat, Jurnalis Tak Boleh Masuk

  • Pangeran Harry Akan Rilis Buku Kisah Hidupnya di Kerajaan Inggris
    Selebriti

    Pangeran Harry Akan Rilis Buku Kisah Hidupnya di Kerajaan Inggris

  • Jet Tempur MiG-29 Hilang Saat Latihan Militer Bersama Bulgaria-AS
    Internasional

    Jet Tempur MiG-29 Hilang Saat Latihan Militer Bersama Bulgaria-AS

  • Rocky Gerung Nilai Lawatan Menlu AS ke Indonesia untuk 'Jewer Kuping' Jokowi Lewat GP Ansor
    Nasional

    Rocky Gerung Nilai Lawatan Menlu AS ke Indonesia untuk ‘Jewer Kuping’ Jokowi Lewat GP Ansor

  • Shin Tae Yong Puji Kinerja Asnawi di Klub K-League 2 Ansan Greeners
    Olahraga

    Shin Tae Yong Puji Kinerja Asnawi di Klub K-League 2 Ansan Greeners

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.