TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

By Joni Sitohang
23 Oktober 2022
475
0
Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung diketahui tengah meneliti berkas empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, hingga saat ini Kejaksaan masih belum menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap atau tidak.

“Masih diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (21/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya masih punya waktu selama 14 hari guna meneliti berkas perkara dari kepolisian. Dia mengatakan hal itu telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia melanjutkan, bila sudah selesai meneliti, Kejaksaan bakal menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap (P-21), atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi lagi (P-19).

Baca juga : Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma’ruf Amin?

“Nanti akan saya rilis jika sudah ada perkembangannya ya,” terang Ketut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan ACT kepada Kejagung pada Agustus.

“Iya telah kita limpahkan atau tahap satu,” ungkap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, pada 16 Agustus silam.

Baca juga : Kursi Menteri NasDem Jadi Rebutan Usai Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat

Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT. Keempat tersangka itu adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Tidak hanya itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka pun terancam hukuman selama 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

TagsACTAksi Cepat TanggapBareskrim PolriDonasiKejaksaan

Related articles More from author

  • Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Sebut Polisi Tak Pernah Minta Maaf
    Nasional

    Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Sebut Polisi Tak Pernah Minta Maaf

    22 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    Nasional

    Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT
    Nasional

    Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

    5 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!
    Nasional

    Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Klaim Pihak Keluarga Sudah Ketahui Jenis Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher
    Nasional

    Polri Klaim Pihak Keluarga Sudah Ketahui Jenis Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kim Yo Han Akan Segera Syuting 'School 2021'
    Selebriti

    Kim Yo Han Akan Segera Syuting ‘School 2021’

  • Fajar/Rian Masuk Daftar 40 Tokoh Berpengaruh Versi Fortune Indonesia
    Olahraga

    Fajar/Rian Masuk Daftar 40 Tokoh Berpengaruh Versi Fortune Indonesia

  • Barikade 98 Sebut Ada Dua Pihak yang Coba Ganyang Pemerintahan Jokowi, Siapa Saja?
    Nasional

    Barikade 98 Sebut Ada Dua Pihak yang Coba Ganyang Pemerintahan Jokowi, Siapa Saja?

  • Survei IPO Soal Kinerja Menteri Jokowi: Prabowo-Erick-Sandiaga Terbaik
    Nasional

    Survei IPO Soal Kinerja Menteri Jokowi: Prabowo-Erick-Sandiaga Terbaik

  • Uni Eropa Minta Pakistan Kecam Rusia, Khan: Apakah Kami Budakmu?
    Internasional

    Uni Eropa Minta Pakistan Kecam Rusia, Khan: Apakah Kami Budakmu?

Artikel Terbaru

  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.