TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

By Joni Sitohang
23 Oktober 2022
475
0
Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung diketahui tengah meneliti berkas empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, hingga saat ini Kejaksaan masih belum menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap atau tidak.

“Masih diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (21/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya masih punya waktu selama 14 hari guna meneliti berkas perkara dari kepolisian. Dia mengatakan hal itu telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia melanjutkan, bila sudah selesai meneliti, Kejaksaan bakal menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap (P-21), atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi lagi (P-19).

Baca juga : Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma’ruf Amin?

“Nanti akan saya rilis jika sudah ada perkembangannya ya,” terang Ketut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan ACT kepada Kejagung pada Agustus.

“Iya telah kita limpahkan atau tahap satu,” ungkap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, pada 16 Agustus silam.

Baca juga : Kursi Menteri NasDem Jadi Rebutan Usai Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat

Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT. Keempat tersangka itu adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Tidak hanya itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka pun terancam hukuman selama 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

TagsACTAksi Cepat TanggapBareskrim PolriDonasiKejaksaan

Related articles More from author

  • Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar
    Nasional

    Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ACT Belokkan Dana Boeing Rp10 Miliar ke Koperasi 212
    Nasional

    Ternyata ACT Belokkan Dana Boeing Rp10 Miliar ke Koperasi 212

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim
    Nasional

    Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim

    18 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Aksi Taylor Swift Sumbang 722 Juta untuk Satu Keluarga Korban Covid-19 Bikin Publik Kagum
    Selebriti

    Aksi Taylor Swift Sumbang 722 Juta untuk Satu Keluarga Korban Covid-19 Bikin Publik Kagum

    26 Maret 2021
    By
  • Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut
    Nasional

    Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut

    11 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung
    Nasional

    Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa 'Diperkarakan'
    Nasional

    YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa ‘Diperkarakan’

  • Tips Atasi Banjir Ala Ahok
    Nasional

    Ahok Ungkapkan Rencananya Jika Jadi RI-1

  • Galang Dana untuk Palestina, Selebgram Fadil Jaidi Kumpulkan 7,9 Miliar
    Selebriti

    Galang Dana untuk Palestina, Selebgram Fadil Jaidi Kumpulkan 7,9 Miliar

  • Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret
    Nasional

    Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret

  • Hasto Haruskan Kaesang Gabung PDIP karena Aturan Partai, Pengamat Singgung Politik Dinasti Era Baru dan ‘Aji Mumpung’
    Nasional

    Hasto Haruskan Kaesang Gabung PDIP karena Aturan Partai, Pengamat Singgung Politik Dinasti Era Baru dan ‘Aji Mumpung’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.