TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

By Joni Sitohang
5 Agustus 2022
485
0
Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu yang diblokir yakni rekening Koperasi Syariah 212.

“Telah kami blokir,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/22), seperti dilansir detik.com.

Seperti telah diberitakan, terungkap adanya aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu digunakan untuk pembayaran utang.

Baca juga : PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, sebesar Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” terang Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8/22).

Menurut Andri, saat ini pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

“Kita dalami terus dengan pihak-pihak terkait,” sambungnya.

Kemudian Bareskrim mengaku sudah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS), terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi 212 pun diduga menerima aliran dana dari Boeing lewat ACT.

Baca juga : Erick Thohir Jadi Usulan Favorit Capres 2024 di PAN Jatim

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap penerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/22).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU hingga 20 tahun,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/22).

Baca juga : Menpora: Jokowi Ingin IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Tersangka lainnya, Hariyana Hermain, adalah salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Terdapat pula tersangka Novariandi Imam Akbari (NIA), yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

TagsACTAksi Cepat TanggapPA 212PPATK

Related articles More from author

  • PPATK Beberkan Lebih dari 50% Dana ACT Masuk Kantong Pribadi, Bukan untuk Sosial
    Nasional

    PPATK Beberkan Lebih dari 50% Dana ACT Masuk Kantong Pribadi, Bukan untuk Sosial

    9 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jubir PA 212 Bakal Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Mimpi Jumpa Nabi
    Nasional

    Jubir PA 212 Bakal Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Mimpi Jumpa Nabi

    27 November 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Habib Rizieq Shihab Di Arab Saudi
    Nasional

    Misteri Surat Cekal Versi Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Mantap 'Talak Tiga' Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?
    Nasional

    Mantap ‘Talak Tiga’ Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?
    Nasional

    Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berikut Masalah yang Bisa Terjadi Lantaran Keseringan Membungkuk
    Tips & Tutorial

    Berikut Masalah yang Bisa Terjadi Lantaran Keseringan Membungkuk

  • Bangladesh Kurang Sepadan Jadi Lawan Timnas Indonesia
    Olahraga

    Bangladesh Kurang Sepadan Jadi Lawan Timnas Indonesia

  • Pilkada Jawa Timur, PDIP Siapkan 3 Kader Menteri untuk Maju
    Nasional

    Pilkada Jawa Timur, PDIP Siapkan 3 Kader Menteri untuk Maju

  • Risma Lakukan Perekaman e-KTP Suku Anak Dalam Jambi
    Nasional

    Risma Lakukan Perekaman e-KTP Suku Anak Dalam Jambi

  • Ketahui Manfaat Konsumsi Kimchi Bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Manfaat Konsumsi Kimchi Bagi Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.