TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

By Joni Sitohang
5 Agustus 2022
485
0
Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT

TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu yang diblokir yakni rekening Koperasi Syariah 212.

“Telah kami blokir,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/22), seperti dilansir detik.com.

Seperti telah diberitakan, terungkap adanya aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu digunakan untuk pembayaran utang.

Baca juga : PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, sebesar Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” terang Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8/22).

Menurut Andri, saat ini pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

“Kita dalami terus dengan pihak-pihak terkait,” sambungnya.

Kemudian Bareskrim mengaku sudah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS), terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi 212 pun diduga menerima aliran dana dari Boeing lewat ACT.

Baca juga : Erick Thohir Jadi Usulan Favorit Capres 2024 di PAN Jatim

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap penerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/22).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU hingga 20 tahun,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/22).

Baca juga : Menpora: Jokowi Ingin IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Tersangka lainnya, Hariyana Hermain, adalah salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Terdapat pula tersangka Novariandi Imam Akbari (NIA), yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

TagsACTAksi Cepat TanggapPA 212PPATK

Related articles More from author

  • Sebut Pemerintah Tak Konsisten Terapkan Kebijakan, PA 212: Jokowi Gagal Tangani Virus Corona
    Nasional

    Sebut Pemerintah Tak Konsisten Terapkan Kebijakan, PA 212: Jokowi Gagal Tangani Virus Corona

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Desak Menag Yaqut Diproses Hukum, PA 212 Ancam Gelar Demo Berjilid-jilid
    Nasional

    Desak Menag Yaqut Diproses Hukum, PA 212 Ancam Gelar Demo Berjilid-jilid

    9 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Survei Buktikan Prabowo Menteri Paling Moncer, PA 212 Jawab Ketus: Gak Urus!
    Nasional

    Survei Buktikan Prabowo Menteri Paling Moncer, PA 212 Jawab Ketus: Gak Urus!

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Bansos Anies Baswedan Bertuliskan "Dibiayai APDB DKI", Nasdem: Contoh Sikap Kekanak-kanakan
    Nasional

    Nasdem Buka Peluang Habib Rizieq dan UAS Ikut Pilpres 2024 Asal…

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar
    Nasional

    Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Isu Reshuffle Mencuat, PA 212 Tantang Jokowi Lengserkan Luhut
    Nasional

    Isu Reshuffle Mencuat, PA 212 Tantang Jokowi Lengserkan Luhut

    2 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!
    Nasional

    Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!

  • Robert Pattinson Pelajari Bela Diri di Indonesia untuk Main 'The Batman'
    Selebriti

    Robert Pattinson Pelajari Bela Diri di Indonesia untuk Main ‘The Batman’

  • Usai Disinggung Dino, Prabowo Terima 8 Dubes yang Bakal Serahkan Surat Kepercayaan
    Nasional

    Usai Disinggung Dino, Prabowo Terima 8 Dubes yang Bakal Serahkan Surat Kepercayaan

  • Demokrat: Langkah Kubu Moeldoko Gugat Menkum HAM Sangat Politis dan Memalukan
    Nasional

    Demokrat: Langkah Kubu Moeldoko Gugat Menkum HAM Sangat Politis dan Memalukan

  • Kisah Unik Supermodel Lily Cole Bintangi Iklan Propaganda Pemerintah Korea Utara
    Selebriti

    Kisah Unik Supermodel Lily Cole Bintangi Iklan Propaganda Pemerintah Korea Utara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.