TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

By Joni Sitohang
9 Juni 2022
391
0
KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan skenario tahapan jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berjalan dua putaran.

Peraturan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur Pilpres dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang. Pada tanggal tersebut, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dimulai.

Setelah itu, masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, terdapat masa tenang selama tiga hari sampai pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Baca juga : Projo Tegaskan Bukan Sayap Parpol tapi Siap Jembatani Kehendak Rakyat

Kemudian rekapitulasi penghitungan suara dilakukan sampai 20 Maret 2024. Hasil Pilpres ditetapkan tiga hari usai pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada sengketa. Bila ada sengketa, berarti hasil Pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Akan tetapi, jika ada putaran kedua, maka tahapan Pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024. KPU mengaku bakal memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih selama 35 hari. Masa kampanye Pilpres putaran kedua sendiri akan berlangsung 21 hari, tepatnya pada 2 sampai 22 Juni 2024. Pemungutan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024 setelah tiga hari masa tenang.

“Alur dalam putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai dengan pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024, dan masa tenang 23-25 Juni,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam rapat bersama Mendagri, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI, pada Selasa (7/6/22), mengutip Kumparan.com.

Baca juga : Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid

Selanjutnya rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 27 Juni-20 Juli 2024. Penetapan hasil Pilpres putaran kedua tersebut akan menyesuaikan dengan masa sengketa di MK. Presiden dan wakil presiden terpilih nantinya bakal dilantik pada 20 Oktober 2024.

Adapun Pilpres dua putaran turut diatur dalam pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ayat pertama pasal tersebut menjelaskan, paslon terpilih harus mengantongi lebih dari 50 persen suara dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia.

Namun bila syarat itu tidak bisa terpenuhi, maka Pilpres akan kembali digelar dengan dua pasangan calon. Dua pasangan tersebut akan dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.

TagsKPUPilpres 2024

Related articles More from author

  • Koalisi Semut Merah Godok Nama Anies, Sandiaga dan Andika Jadi Pendamping Cak Imin
    Nasional

    Koalisi Semut Merah Godok Nama Anies, Sandiaga dan Andika Jadi Pendamping Cak Imin

    11 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Sebut Prabowo Belum Putuskan Kembali Nyapres Meski Didukung Kader Partai
    Nasional

    Gerindra Sebut Prabowo Belum Putuskan Kembali Nyapres Meski Didukung Kader Partai

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Bocoran Mahfud MD Soal Bisikan Megawati Tentang Masalah Penting Negara
    Nasional

    Bocoran Mahfud MD Soal Bisikan Megawati Tentang Masalah Penting Negara

    4 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi

    19 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024
    Nasional

    Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

    24 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengamat: Jokowi Cocok Angkat Ahok atau Azwar Anas Jadi Menteri Investasi
    Nasional

    Pengamat: Jokowi Cocok Angkat Ahok atau Azwar Anas Jadi Menteri Investasi

  • Kader PSI Raja Juli Antoni Tiba di Istana, Benarkah Bakal Jadi Anggota Kabinet Jokowi?
    Nasional

    Kader PSI Raja Juli Antoni Tiba di Istana, Benarkah Bakal Jadi Anggota Kabinet Jokowi?

  • Pastikan Tak Gelar Open House, Megawati Pilih Bertemu Jokowi beserta Menteri dan Ketum Parpol
    Nasional

    Pastikan Tak Gelar Open House, Megawati Pilih Bertemu Jokowi beserta Menteri dan Ketum Parpol

  • Viral Anak Kos Ingin 'Clean Eating', Dokter Gizi Rekomendasikan Menu Murah Ini
    Tips & Tutorial

    Viral Anak Kos Ingin ‘Clean Eating’, Dokter Gizi Rekomendasikan Menu Murah Ini

  • Sosok Bos Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi, Masinton Pasaribu Prediksi Pakai Urutan Abjad, Azwar Anas atau Ahok?
    Nasional

    Sosok Bos Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi, Masinton Pasaribu Prediksi Pakai Urutan Abjad, Azwar Anas atau Ahok?

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.