Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?

TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Surya Paloh mengatakan bahwa MK sudah melakukan tindakan kelalaian yang serius.
Surya Paloh menyampaikan hal itu dalam sambutannya di acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (5/7/25). Dia menyebut MK telah mencuri kedaulatan rakyat.
“Sudah jelas, kalau MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Surya Paloh, seperti dilansir detikcom.
Baca juga : Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui
Surya Paloh lantas menyatakan partainya menolak putusan MK tersebut. Dia mengaku sangat menyesalkan keputusan tersebut. Padahal, kata Surya Paloh, MK mestinya menjadi penjaga konstitusi dan tidak mengeluarkan keputusan yang dianggap menyimpang dari demokrasi serta prinsip kedaulatan rakyat.
“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, namun bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi? Apakah terdapat pengaruh dari luar?” ucap Surya Paloh.
Kemudian Surya Paloh menekankan pentingnya membangun kembali kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi. Tak hanya itu, Surya Paloh turut menegaskan jika MK telah salah dalam mengambil keputusan.
“NasDem berani menyatakan, kalau MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta supaya MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan tersebut dibuat? Apakah memang ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tak tahu, tapi rakyat berhak mendapatkan kejelasan,” jelas Surya Paloh.
Surya Paloh pun menegaskan bahwa Partai NasDem bakal terus mengawal konstitusi. Tak hanya itu, lanjut Surya Paloh, partainya juga bakal memastikan keputusan-keputusan yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengungkapkan kalau pihaknya tidak pernah dimintai keterangan oleh MK dalam putusan tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Padahal, Afif menilai pertimbangan dalam putusan tersebut menyangkut kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Mengutip CNNIndonesia.com, dia menyebut hal itu berbeda ketika MK memutuskan Pemilu serentak melalui amar putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.










