TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

By Joni Sitohang
22 Februari 2022
505
0
Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/22). Program tersebut akan menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan sempat merevisi manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya dapat dilakukan ketika peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Akan tetapi, lantaran besarnya arus penolakan, Jokowi lantas memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar merevisi aturan.

Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Kemudian melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku bakal menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru soal JHT. Hal itu untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Meski aturan JHT akan direvisi, tapi program JKP masih terus dilanjutkan. JKP sendiri adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walaupun tidak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.

Jika ingin memperoleh manfaat JKP, maka karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapatkan manfaat, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Jematian (JK), dan Jaminan Kesehatan. Sedangkan usaha mikro dan kecil disyaratkan mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

Seperti dilansir CNN Indonesia, manfaat yang ditawarkan JKP adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai bakal diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Masih ada pula lima syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat. Syarat pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali, dan jika tidak berniat kembali bekerja, berarti tidak akan mendapatkan manfaat JKP. Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan sudah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.

Baca juga : Prediksi Ada Perang Buzzer di Pilpres 2024, PAN Beri Peringatan

Syarat keempat, PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Terakhir, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan dalam 24 bulan.

TagsJaminan Hari TuaJokowiPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Related articles More from author

  • Kedutaan Prancis Laporkan Kecaman Jokowi ke Presiden Emmanuel Macron
    Nasional

    Kedutaan Prancis Laporkan Kecaman Jokowi ke Presiden Emmanuel Macron

    1 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini
    Nasional

    Jokowi Ancam Beberkan Pemda yang Masih Doyan Belanja Produk Asing

    26 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Rektor, BEM UGM Ungkit Nama Jokowi
    Nasional

    Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Rektor, BEM UGM Ungkit Nama Jokowi

    3 Juni 2025
    By Johan Arif
  • Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi

    9 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Sindir Anies Baswedan: Pemimpin yang Dipegang Omongan
    Nasional

    Gerindra Akui Banyak yang Salah Paham Soal Langkah Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi

    4 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Marquez Absen MotoGP Argentina, Ini Penjelasan Dokter
    Olahraga

    Marquez Absen MotoGP Argentina, Ini Penjelasan Dokter

  • Kenali Gejala Cacar Api, Diawali Nyeri di Bagian Tubuh Tertentu
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Cacar Api, Diawali Nyeri di Bagian Tubuh Tertentu

  • OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gebrakan Pertama Firli Cs
    Nasional

    OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gebrakan Pertama Firli Cs

  • 7 Cara Alami Hentikan Naiknya Asam Lambung
    Tips & Tutorial

    7 Cara Alami Hentikan Naiknya Asam Lambung

  • Edison Cavani Akan Segera Merapat ke Atletico Madrid
    Olahraga

    Januari 2020, Atletico Madrid Bakal Boyong Edinson Cavani dari PSG

Artikel Terbaru

  • Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK Sekitar 7 Jam, Ini Kata Soal Isi Tas 27 Oktober 2026
  • Layar 60Hz vs 120Hz: Mana yang Lebih Baik untuk HP Baru? 27 Oktober 2026
  • Skabies Kudis: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya di Rumah 27 Oktober 2026
  • KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Perannya 27 Oktober 2026
  • Cara Menyimpan Kontak Baru di HP dengan Benar dan Mudah 27 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (90)
  • Keuangan (22)
  • Kuliner (1,068)
  • Nasional (8,020)
  • Olahraga (1,146)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,287)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.