
KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Penjelasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap Petronela, kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya itu, digelar pada Selasa (27/10/2026) di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan panggilan tersebut. Menurut dia, Petronela diperiksa berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sepanjang 2025-2026.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan.
Materi Pemeriksaan Belum Diungkap
Budi enggan merinci materi apa yang akan disampaikan Petronela selama sesi pemeriksaan berlangsung. Ia hanya memastikan lokasi pelaksanaannya, yakni Gedung Merah Putih, kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebagai gambaran, dalam penyidikan tindak pidana korupsi, saksi adalah pihak yang dimintai keterangan karena diduga mengetahui, menyaksikan, atau terkait langsung dengan peristiwa yang menyertai perkara. Keterangan saksi nantinya dipakai penyidik untuk melengkapi kronologi dan alur perkara. Status ini berbeda dengan tersangka, yang telah ditetapkan secara resmi berdasarkan bukti awal.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
- Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang;
- Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati;
- Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta;
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Komposisi tersebut memperlihatkan keterlibatan lintas pihak, mulai dari kepala daerah, kalangan swasta, hingga pegawai internal lembaga antirasuah. Dalam dugaan yang dibangun penyidik, Anom berperan sebagai pelaku pemerasan, Haris menjadi perantara, sementara Lilik diduga menerima sebagian dana dengan menawarkan jalan mengurus perkara lewat posisi anaknya di KPK.
Dugaan Mekanisme Pemerasan Rp1,98 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom menjalankan pemerasan dengan perantara orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau akrab disapa Gus Haris. Dana yang terkumpul dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang itu diketahui mengalir ke Lilik Budi Suprianto, sosok yang merupakan ayah kandung Setya Budi. Lilik mengaku sanggup mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga tersebut.
Pola perantara semacam ini kerap muncul dalam kasus suap dan pemerasan, yakni ketika pihak tertentu menawarkan pengaruh untuk “membantu” mengurus perkara hukum kepada korban.
Pemeriksaan Saksi dan Tahapan Berikutnya
Pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan terhadap Petronela lazimnya menjadi bagian dari pemantapan perkara sebelum penyidik menetapkan langkah hukum selanjutnya. Baca juga: deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan mengenal tugas dan wewenang KPK.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










