TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

By Joni Sitohang
20 Desember 2021
574
0
Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

TIKTAK.ID – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Muammar Bakri mengaku tidak mempermasalahkan ucapan Natal selama hal itu tak mengganggu akidah.

“Selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah Islamiyah, maka dipersilakan. Namun jika khawatir akidahnya terganggu, juga tidak ada paksaan. Ulama terkait persoalan ini juga terbagi dua, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak,” ungkap Muammar saat memberi keterangan terkait tausiyah Natal dan Tahun Baru, Kamis (16/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Muammar mengatakan bahwa para ulama memang berbeda pendapat soal ini. Meski begitu, dia menilai hal itu harus disikapi dengan bijak.

Baca juga : Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Survei Capres, Anies Tertinggal Jauh

“Polemik itu jangan sampai mengganggu kerukunan dan keharmonisan antara umat manusia, terutama bangsa Indonesia,” tutur Muammar.

Kemudian Muammar mengklaim bahwa sampai saat ini MUI Pusat masih belum mengeluarkan imbauan dan fatwa terkait pemberian ucapan Natal. Terlepas dari itu, kata Muammar, MUI Sulsel mengimbau perusahaan-perusahaan agar tidak memaksakan karyawannya memakai atribut Natal.

“Hal itu sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim,” ucap Muammar.

Baca juga : 14 Orang Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di 3 Provinsi

Menurut Muammar, MUI berharap supaya masyarakat, ormas, dan unsur Pemerintah dapat menjadi mitra yang bisa saling membantu dalam menjaga, memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara anak bangsa, serta saling menghargai.

“Saling merawat dan menjaga persaudaraan sesama Muslim, sesama bangsa Indonesia, dan sesama umat manusia. Dengan begitu, bakal tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” imbuhnya.

Untuk diketahui, MUI Sumut sempat mengeluarkan larangan bagi umat Islam memberikan ucapan Natal. Namun pada 2019, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah membuat fatwa khusus untuk hal tersebut.

Baca juga : Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia

“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa terkait hukum memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Jadi MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” jelas Zainut, yang kini menjabat Wakil menteri Agama itu, lewat keterangan tertulis, Senin (23/12/19).

TagsMUIMUI SulselMUI Sumut

Related articles More from author

  • Din Syamsuddin Dipolisikan karena Dicap Radikal, Begini Pembelaan MUI
    Nasional

    Din Syamsuddin Dipolisikan karena Dicap Radikal, Begini Pembelaan MUI

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Strategi Hambat Corona, Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik
    Nasional

    Strategi Hambat Corona, Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik

    4 April 2020
    By Johan Arif
  • Beda dengan MUI, Gusdurian dan BEM UI Dukung Peraturan Kontroversial Nadiem Makarim
    Nasional

    Beda dengan MUI, Gusdurian dan BEM UI Dukung Peraturan Kontroversial Nadiem Makarim

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk
    Nasional

    Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • MUI Sumatera Utara Beri Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal
    Nasional

    MUI Sumatera Utara Beri Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal

    17 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • MUI: Kelompok Radikal Sering Gunakan Bungkus Agama untuk Rebut Kekuasaan
    Nasional

    MUI: Kelompok Radikal Sering Gunakan Bungkus Agama untuk Rebut Kekuasaan

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Taliban Tawarkan Gencatan Senjata 3 Bulan Ditukar 7 Ribu Tawanan
    Internasional

    Taliban Tawarkan Gencatan Senjata 3 Bulan Ditukar 7 Ribu Tawanan

  • Makanan Pencegah Anemia
    Tips & Tutorial

    Daftar Makanan yang Ampuh Cegah Anemia dan Aman bagi Ibu Hamil

  • Din Syamsuddin Dirikan Partai Pelita, Pengamat Tak Yakin Gatot Nurmantyo Bakal Gabung
    Nasional

    Din Syamsuddin Dirikan Partai Pelita, Pengamat Tak Yakin Gatot Nurmantyo Bakal Gabung

  • Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?
    Nasional

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?

  • Australia Bakar Kapal Ikan Indonesia, Begini Kata Susi Pudjiastuti
    Nasional

    Australia Bakar Kapal Ikan Indonesia, Begini Kata Susi Pudjiastuti

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.