TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

By Joni Sitohang
18 Oktober 2021
567
0
Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

TIKTAK.ID – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dipimpin oleh Otorita IKN. Pemerintah pun sudah menyerahkan surat presiden (Supres) yang melampiri draf RUU IKN kepada DPR RI.

Otorita IKN sendiri merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian. Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

“Pemerintahan Khusus IKN […] diselenggarakan oleh Otorita IKN,” bunyi Pasal 8 RUU IKN, seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/21).

Baca juga : Ketua DPRD Tuding Anies Bohong Soal Pilgub DKI 2024, Wagub Riza: Mari Hindari Hiruk-pikuk Politik

Menurut Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka bakal ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden. Bila pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.

“Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden,” bunyi ayat 2.

Kemudian Pasal 10 menyatakan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Masa jabatan tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Baca juga : Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

Tidak hanya itu, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN juga sanggup diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

“Ketentuan terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 11.

Lebih lanjut, Pasal 12 menyebut kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Baca juga : Golkar Siap Koalisi dengan Parpol Mana pun Asal Airlangga yang Jadi Capres 2024

Pasal 13 ayat 1 menjelaskan, IKN juga dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, dan hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

TagsIbu Kota BaruJokowi

Related articles More from author

  • Jokowi Minta Relawannya Tak Buru-Buru Bahas Pencapresan dan Fokus Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi
    Nasional

    Jokowi Minta Relawannya Tak Buru-Buru Bahas Pencapresan dan Fokus Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi

    3 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs
    Nasional

    Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs

    16 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Setuju Arahan Jokowi Jelang Pemilu 2024, PAN Minta Akun Medsos Main SARA Ditertibkan
    Nasional

    Setuju Arahan Jokowi Jelang Pemilu 2024, PAN Minta Akun Medsos Main SARA Ditertibkan

    23 November 2022
    By Joni Sitohang
  • FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah
    Nasional

    FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Prabowo Masuk Kabinet Jokowi Pasca Bebas Bersyarat
    Nasional

    Buka Suara Usai Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Secara Politis Tak Etis Prabowo Gabung Jokowi

    27 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai
    Nasional

    Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai

    7 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Gejala Penyakit Gondok pada Balita
    Tips & Tutorial

    Waspadai Gejala Penyakit Gondok pada Balita

  • Facebook Akan Buat Instagram Khusus Anak-anak
    Teknologi

    Jaksa Agung AS Selidiki Dampak Buruk Instagram

  • Kesalahan Konsumsi Makanan yang Sering Dilakukan Ketika Bulan Puasa
    Tips & Tutorial

    Kesalahan Konsumsi Makanan yang Sering Dilakukan Ketika Bulan Puasa

  • Sayembara Google Berhadiah 14 Miliar Bagi yang Sanggup Bobol Ponsel Pixel
    Teknologi

    Sayembara Google Berhadiah 14 Miliar Bagi yang Sanggup Bobol Ponsel Pixel

  • HP Tecno Spark 30 Pro dengan Desain Transformers Diluncurkan di Indonesia
    Teknologi

    HP Tecno Spark 30 Pro dengan Desain Transformers Diluncurkan di Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.