TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

By Joni Sitohang
3 Agustus 2021
466
0
KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan ancaman pidana kepada pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hal itu diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Bila ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan bisa diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”.

Baca juga : PAN Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin di Zona Merah Jika PPKM Diperpanjang Lagi

Namun Ali tidak mengungkapkan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Ia hanya menyatakan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“KPK masih terus berupaya menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol,” ucap Ali.

“Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu adalah teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” imbuhnya.

Baca juga : Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

Sebelumnya, KPK sempat mengklaim telah meminta bantuan Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku. KPK mengaku Interpol bahkan sudah menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku.

“Berdasarkan informasi terbaru yang kami terima, pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” terang Ali, Jumat (30/7/21).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia pun telah menjadi buron sejak Januari 2020 silam, namun hingga kini belum berhasil ditangkap pihak berwajib. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan sengaja “disembunyikan” demi menutupi jejak keterlibatan petinggi partai tempatnya bernaung.

TagsAli FikriHarun MasikuKPKPDIP

Related articles More from author

  • OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas
    Nasional

    OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas

    9 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Hasto Sebut PDIP Siap Umumkan Nama Cawapres Ganjar
    Nasional

    Hasto Sebut PDIP Siap Umumkan Nama Cawapres Ganjar

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja
    Nasional

    Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Yakin Bisa Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Uno Yakin Bisa Jadi Cawapres Ganjar

    18 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Bangga Elektabilitas Ganjar Salip Capres Lain Meski Baru 46 Hari Dideklarasikan
    Nasional

    PDIP Bangga Elektabilitas Ganjar Salip Capres Lain Meski Baru 46 Hari Dideklarasikan

    9 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Diledek Komut Rasa Dirut, Ahok: Saya Dirut Nyaru Komut
    Nasional

    Ahok Blak-blakan Soal Dirinya Tak Dikehendaki Jadi Pasangan Jokowi di Pilkada DKI

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dukung Program MBG Prabowo, TNI Bakal Tanami Lahan Tidur
    Nasional

    Dukung Program MBG Prabowo, TNI Bakal Tanami Lahan Tidur

  • Rusia Siap Segera Tanggapi Sanksi Larangan Perjalanan Udara Eropa
    Internasional

    Rusia Siap Segera Tanggapi Sanksi Larangan Perjalanan Udara Eropa

  • pilot batik air pingsan pesawat terpaksa mendarat darurat
    NasionalViral

    Pilot Diduga Pingsan, Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Kupang

  • Sejumlah Komunitas di Bengkulu Gelar Titik Temu, Ajak Masyarakat Tunaikan Janji Konstitusi untuk Kemerdekaan Palestina
    Nasional

    Sejumlah Komunitas di Bengkulu Gelar Titik Temu, Ajak Masyarakat Tunaikan Janji Konstitusi untuk Kemerdekaan Palestina

  • Belum Dirilis, Album 'Semicolon' Seventeen Capai Rekor Pre-Order 1,1 Juta Copy
    Selebriti

    Belum Dirilis, Album ‘Semicolon’ Seventeen Capai Rekor Pre-Order 1,1 Juta Copy

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.