TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

By Joni Sitohang
7 Juli 2021
501
0
Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran, pada Selasa (6/7/21). Sidak tersebut untuk menegaskan pelaksanaan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Ketika itu, Anies menemukan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal. Anies pun mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat sanksi pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang, dan diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana, karena mereka sudah melanggar UU Wabah,” ujar Anies melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Bansos untuk 10 Juta KK selama PPKM Darurat Mulai Disalurkan

Menurut Anies, hukuman untuk perusahaan-perusahaan bandel itu bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menilai hal itu sekadar menegakkan aturan dan ketentuan yang selama ini berlaku.

“Ini adalah negara hukum, diatur dengan tata aturan hukum. Untuk itu, saat memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, melainkan sanksi untuk menegakkan aturan,” imbuhnya.

Kemudian Anies meminta para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya. Anies menegaskan, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, tetapi pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan tersebut tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.

Baca juga : Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAniesAnies BaswedanCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaPPKMPPKM DaruratVirus CoronaWFH

Related articles More from author

  • Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar
    Nasional

    Di Tengah Krisis Corona, Perusahaan Sandiaga Uno Raih Laba Rp 7,37 Triliun

    17 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Saran Penting Para Ahli Jiwa Agar Terhindar dari Anjloknya Daya Tahan Tubuh di Tengah Wabah Corona
    Tips & Tutorial

    Saran Penting Para Ahli Jiwa Agar Terhindar dari Anjloknya Daya Tahan Tubuh di Tengah Wabah Corona

    7 April 2020
    By Hendra Setiawan
  • Prof Azyumardi Azra Tegur Keras Pemerintah: Jangan Jadi 'Anak Durhaka' dengan Remehkan Ormas Islam
    Nasional

    Prof Azyumardi Azra Tegur Keras Pemerintah: Jangan Jadi ‘Anak Durhaka’ dengan Remehkan Ormas Islam

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat
    Nasional

    Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat

    3 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Badan Kesehatan Eropa Peringatkan Covid-19 Akan Terus Bertahan dan Ada Selamanya
    Internasional

    Badan Kesehatan Eropa Peringatkan Covid-19 Akan Terus Bertahan dan Ada Selamanya

    14 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Jokowi: Sekali Lagi, Jangan Buru-buru Menutup Wilayah
    Nasional

    Jokowi: Sekali Lagi, Jangan Buru-buru Menutup Wilayah

    14 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Han So Hee Jadi Pengedar Narkoba di Drama 'My Name'
    Selebriti

    Han So Hee Jadi Pengedar Narkoba di Drama ‘My Name’

  • Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres, Partai Gelora Bandingkan dengan Anies Baswedan dan RK
    Nasional

    Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres, Partai Gelora Bandingkan dengan Anies Baswedan dan RK

  • Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
    Nasional

    Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

  • Pakar IPB Ungkap Bahaya Nitrogen Cair ‘Chiki Ngebul’
    Tips & Tutorial

    Pakar IPB Ungkap Bahaya Nitrogen Cair ‘Chiki Ngebul’

  • Tak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan
    Nasional

    Tak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.