“Jadi saya minta kepada semua mari ambil sikap tanggung jawab. Ini bukan sekadar peraturan dan pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita,” tutur Anies.
Sebelumnya, Anies sempat meminta karyawan perusahaan di sektor nonesensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM Darurat untuk melapor melalui aplikasi JAKI. JAKI sendiri merupakan aplikasi “Jakarta Kini” yang membuka saluran laporan hingga informasi bagi warga.
Anies lantas berjanji setelah laporan masuk, pihaknya akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk kerja di kantor saat PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga : Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengklaim akan menjerat pidana jika ada perusahaan yang terbukti melanggar PPKM Darurat. Dia menyatakan, Polda Metro Jaya bersama aparat pemda akan terus melakukan kegiatan patroli ke sejumlah perusahaan untuk memastikan ketentuan PPKM Darurat terlaksana di lapangan.