TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
26 Juni 2021
476
0
Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengungkapkan alasan terhadap penjatuhan vonis bagi terdakwa Rizieq Shihab yaitu lantaran telah meresahkan masyarakat melalui penyebaran berita bohong seputar hasil tes swab virus Corona dari Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Alasan tersebut merupakan pertimbangan utama bagi hakim yang kian memberatkan sehingga mengetuk palu sidang dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq sekaitan perkara tersebut.

“Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat,” sebut hakim.

Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

Di samping itu, hakim juga memberikan pertimbangan terhadap dua hal yang memberikan keringanan vonis untuk Rizieq. Yaitu Rizieq masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa selaku guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim.

Majelis Hakim resmi mengetuk palu sidang dengan vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada Rizieq sehubungan dakwaan tersebut. Hakim memandang Rizieq sudah tepat ditetapkan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyebaran kabar bohong serta menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga : Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode

Rizieq dijerat hakim dengan menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, atas hasil putusan pengadilan tersebut, Rizieq telah melontarkan bakal mengajukan banding terhadap vonis yang diputuskan hakim untuk dakwaan tersebut. Ia juga menyatakan penolakan terhadap adanya pilihan pengampunan dari presiden.

Seiring dengan berjalannya sidang tersebut, pendukung Rizieq yang berkumpul di depan PN Jakarta Timur beberapa kali beradu dorong hingga memicu bentrok dengan pihak aparat keamanan gabungan polisi. Massa memaksakan diri hendak menembus barisan pengamanan untuk masuk ke pengadilan sehingga membelah blokade polisi.

Baca juga : Wilayah Anies Bakal Terapkan Tarif Parkir 60 Ribu per Jam, Mulai Kapan?

Menyikapi tindakan pemaksaan tersebut, polisi bersikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang dari barisan pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut. Bahkan polisi berhasil memaksa mundur massa pendukung Rizieq Shihab yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Sampai sebagian massa berlari memasuki perkampungan yang dekat dengan PN Jaktim.

TagsCoronaCOVID-19FPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabRizieq ShihabVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD

    29 November 2019
    By Johan Arif
  • Asal Jokowi Siap Disuntik Pertama Vaksin Corona, Ketum IDI: Kami Juga Siap!
    Nasional

    Asal Jokowi Siap Disuntik Pertama Vaksin Corona, Ketum IDI: Kami Juga Siap!

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • [Hoaks atau Fakta]: Anjing Bisa Mengendus Corona
    Tips & Tutorial

    [Hoaks atau Fakta]: Anjing Bisa Mengendus Corona

    6 Agustus 2020
    By Hendra Setiawan
  • Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Begini Penjelasan Terawan
    Nasional

    Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Begini Penjelasan Terawan

    28 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Tahap Pertama Gelombang Kedua, 200 Anggota Polda Jateng Ikuti Vaksinasi
    Nasional

    Tahap Pertama Gelombang Kedua, 200 Anggota Polda Jateng Ikuti Vaksinasi

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Temui Jokowi, Gugus Tugas Covid-19: Indonesia Mampu Uji 14 Ribu Spesimen per Hari
    Nasional

    Temui Jokowi, Gugus Tugas Covid-19: Indonesia Mampu Uji 14 Ribu Spesimen per Hari

    11 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rio Dewanto Ungkap Tantangan Syuting ‘Kamu Tidak Sendiri' di Awal Pandemi
    Selebriti

    Rio Dewanto Ungkap Tantangan Syuting ‘Kamu Tidak Sendiri’ di Awal Pandemi

  • Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran
    Nasional

    Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

  • Jokowi Belum Ada Niatan Rombak Kabinet, Begini Respons PAN
    Nasional

    Jokowi Belum Ada Niatan Rombak Kabinet, Begini Respons PAN

  • Antisipasi Corona, Inilah 3 Resep Minuman Herbal Penambah Imunitas Tubuh
    Tips & Tutorial

    Antisipasi Corona, Inilah 3 Resep Minuman Herbal Penambah Imunitas Tubuh

  • Hadiri Panen Raya Bareng Ganjar, Kenapa Jokowi Ajak Prabowo?
    Nasional

    Hadiri Panen Raya Bareng Ganjar, Kenapa Jokowi Ajak Prabowo?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.