TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

By Johan Arif
29 Mei 2021
473
0
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Jokowi pun menunjuk Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satgas.

Pembentukan sekaligus penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Beleid itu diteken pada 4 Mei 2021.

“Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” begitu bunyi Pasal 2 Keppres itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/5/21).

Menurut beleid itu, Jokowi turut menunjuk Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian, Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Kemudian Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.

Terdapat sejumlah tugas Satgas Investasi yang diatur dalam beleid itu. Tugas pertama adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang mempunyai karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, serta pengembangan ekonomi regional dan lokal.

Tugas keempat yakni mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dan UMKM. Sedangkan tugas kelima, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat eselon I atau pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Satgas sendiri memiliki wewenang menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/Pemda.

“Satgas Investasi harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan”, terang Pasal 8.

Perlu diketahui, Ketua, Wakil, hingga Sekretaris Satgas Investasi akan memperoleh honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

TagsJokowiPresiden Joko WidodoSatgas Percepatan Investasi

Related articles More from author

  • Jokowi Diminta Ganti Moeldoko dengan Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, Siapakah Dia?
    Nasional

    Jokowi Diminta Ganti Moeldoko dengan Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, Siapakah Dia?

    19 April 2021
    By Johan Arif
  • Tanggapan Anies Soal Kedekatan Ganjar-Prabowo dengan Jokowi: Saat ini Saya Warga Biasa
    Nasional

    Tanggapan Anies Soal Kedekatan Ganjar-Prabowo dengan Jokowi: Saat ini Saya Warga Biasa

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Menlu Retno Diutus Jokowi Hadapi Eropa di WTO, Bagaimana Hasilnya?
    Nasional

    Menlu Retno Diutus Jokowi Hadapi Eropa di WTO, Bagaimana Hasilnya?

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegaskan Akan Ajak Musyawarah Seluruh Relawan Putuskan Capres 2024
    Nasional

    Utang RI ke China Menyusut Usai Dibayar Jokowi

    18 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR
    Nasional

    Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR

    24 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer
    Nasional

    Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Astaga! Selain Positif Corona, Pakar Kesehatan Nyatakan Donald Trump Idap Sakit Jiwa yang Berbahaya
    Internasional

    Astaga! Selain Positif Corona, Pakar Kesehatan Nyatakan Donald Trump Idap Sakit Jiwa yang Berbahaya

  • Asri Welas Perankan Wulan di Film 'Sobat Ambyar'
    Selebriti

    Asri Welas Perankan Wulan di Film ‘Sobat Ambyar’

  • Ceko Restui Warganya Gabung Militer Ukraina
    Internasional

    Ceko Restui Warganya Gabung Militer Ukraina

  • Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen
    Nasional

    Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

  • PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas 'Ice Breaking'
    Nasional

    PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas ‘Ice Breaking’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.