TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

By Joni Sitohang
20 Maret 2021
445
0
Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai bisa terkena tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyampaikan hal itu dalam tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, pada Kamis (18/3/21).

“Itu mempersulit persidangan, sehingga dia bisa kena tindak pidana baru, menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ujar Petrus Selestinus, seperti dilansir Kompas.tv.

Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Magelang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan

“Saat hakim, jaksa, penasihat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, maka itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, serta merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” imbuh Petrus.

Petrus mengatakan pelecehan yang dilakukan Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekadar untuk menarik perhatian publik. Ia menyebut dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan adalah hal biasa.

“Rizieq Shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun. Ternyata peristiwa di dalam rutan juga sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” ucap Petrus.

Baca juga : Bikin Penasaran! Disinggung Edhy Prabowo Soal Benur, Susi Pudjiastuti Langsung Merapat ke KPK

“Kalau Rizieq Shihab dan penasihat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, maka hal itu akan merugikan Rizieq Shihab sendiri. Sebab, Rizieq Shihab nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, melainkan dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” sambungnya.

Menurut Petrus, Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya harus tahu kalau dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan. Ia menyatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun, serta tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” tutur Petrus.

Baca juga : Rumah DP 0 Rupiah, Program Ninabobok Anies untuk Warga Miskin Kota atau Golongan Kaya?

Selain itu, Petrus menyarankan Rizieq Shihab dan penasihat hukum agar memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring akibat situasi pandemi Covid-19. Ia menilai aturan itu berlaku bagi perkara tindak pidana umum dan perkara perdata.

“Hampir semua persidangan yang menurut data di pengadilan sudah ribuan perkara disidangkan selama masa pandemi Covid-19 ini, dan semua disidangkan secara online,” kata Petrus.

TagsCoronaCOVID-19FPIHabib RizieqpandemiVirus Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Perintah Jokowi ke Kapolri untuk Penimbun Masker
    Nasional

    Perintah Jokowi ke Kapolri untuk Penimbun Masker

    4 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian
    Nasional

    Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Eropa Boikot Sawit RI, Jokowi: Kamu Nggak Beli, Saya Pakai Sendiri
    Nasional

    Jokowi Minta Kepala Daerah Lebih Tegas Cegah Warga Mudik

    31 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
    Nasional

    Gubernur Anies Baswedan Ngutang 12,5 Triliun ke Sri Mulyani, Buat Apa?

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma
    Nasional

    Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri

    20 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Heran Kenapa Masih Banyak Orang ke Jakarta, Luhut Tanyai Anies
    Nasional

    Heran Kenapa Masih Banyak Orang ke Jakarta, Luhut Tanyai Anies

  • Respons Ahok Waktu Diminta Pensiun oleh Anaknya Saat Ultah ke-55
    Nasional

    Respons Ahok Waktu Diminta Pensiun oleh Anaknya Saat Ultah ke-55

  • BTS Diundang Presiden Joe Biden ke Gedung Putih
    Selebriti

    BTS Diundang Presiden Joe Biden ke Gedung Putih

  • Trump Terpaksa Nyerah, Transisi Kepemimpinan AS Akhirnya Dimulai
    Internasional

    Trump Terpaksa Nyerah, Transisi Kepemimpinan AS Akhirnya Dimulai

  • Langkah Pyongyang Pamerkan Rudal Balistik Terbarunya, Membuat Korea Selatan Khawatir
    Internasional

    Langkah Pyongyang Pamerkan Rudal Balistik Terbarunya, Membuat Korea Selatan Khawatir

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.