TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
559
0
Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

TIKTAK.ID – Langkah Marzuki Alie menggugat keputusan DPP Demokrat ke pengadilan sama saja mengakui dirinya memang sudah dipecat dari posisinya sebagai kader.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.

Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

Baca juga : Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Samar-samar Manuver ‘Orang Dekat’ SBY di Balik Kudeta Demokrat

“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.

Baca juga : Yasonna: Tolong Pak SBY dan AHY Jangan Main Tuding

“Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar Undang-Undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

Baca juga : Pemegang Proyek Jadi Tersangka KPK, PDIP Kritik Program Rumah DP Nol Rupiah Anies

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMarzuki AlieUU Parpol

Related articles More from author

  • Demokrat Ungkap Ada Isu Jokowi 3 Periode Berkedok Force Majeur Pandemi Covid-19
    Nasional

    Demokrat Ungkap Ada Isu Jokowi 3 Periode Berkedok Force Majeur Pandemi Covid-19

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko dan Marzuki Alie, AHY Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi
    Nasional

    Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko dan Marzuki Alie, AHY Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    2 April 2021
    By Johan Arif
  • DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap
    Nasional

    DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Apresiasi Rencana Safari Politik Puan, Demokrat Siap Sambut PDIP
    Nasional

    Elektabilitas Melorot Usai Usung Anies, Begini Respons PKS-Demokrat

    23 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Nilai Pertemuan Puan-AHY Positif, Pengamat: Bisa Ciptakan Suasana Politik Damai
    Nasional

    Nilai Pertemuan Puan-AHY Positif, Pengamat: Bisa Ciptakan Suasana Politik Damai

    21 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY Ungkap 3 Faktor Keberhasilan Tepis Manuver Politik Moeldoko Cs
    Nasional

    AHY Ungkap 3 Faktor Keberhasilan Tepis Manuver Politik Moeldoko Cs

    29 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Marah, Targetkan Wabah Virus Corona Harus Turun Akhir Mei 2020, Pakar Epidemiolog: Bisa Dicapai!
    Nasional

    Jokowi Marah, Targetkan Wabah Virus Corona Harus Turun Akhir Mei 2020, Pakar Epidemiolog: Bisa Dicapai!

  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

  • Tips Kontrol Gula Darah Usai Makan
    Tips & Tutorial

    Tips Kontrol Gula Darah Usai Makan

  • Deteksi Kanker Dengan Dempetkan Dua Jari Tangan
    Tips & Tutorial

    Viral Tes Dempetkan Dua Kuku Jari Bisa Ungkap Risiko Kanker Paru, Percaya?

  • Pengamat Politik LIPI: Aksi Blusukan Risma di DKI Pencitraan Usang dan Bikin Warga Jakarta Sebal
    Nasional

    Pengamat Politik LIPI: Aksi Blusukan Risma di DKI Pencitraan Usang dan Bikin Warga Jakarta Sebal

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.