TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
559
0
Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

TIKTAK.ID – Langkah Marzuki Alie menggugat keputusan DPP Demokrat ke pengadilan sama saja mengakui dirinya memang sudah dipecat dari posisinya sebagai kader.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.

Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

Baca juga : Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Samar-samar Manuver ‘Orang Dekat’ SBY di Balik Kudeta Demokrat

“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.

Baca juga : Yasonna: Tolong Pak SBY dan AHY Jangan Main Tuding

“Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar Undang-Undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

Baca juga : Pemegang Proyek Jadi Tersangka KPK, PDIP Kritik Program Rumah DP Nol Rupiah Anies

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMarzuki AlieUU Parpol

Related articles More from author

  • Eks Politikus NasDem: Anies Sedang Disandera oleh 3 Partai Pendukungnya
    Nasional

    Eks Politikus NasDem: Anies Sedang Disandera oleh 3 Partai Pendukungnya

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Tegaskan Hormati Keputusan Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Anies Tegaskan Hormati Keputusan Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan

    5 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat
    Nasional

    Hasto Akui PDIP Sulit Koalisi dengan Demokrat dan PKS

    24 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • AHY Ungkap Upaya Rebut Paksa Partai Demokrat Libatkan Pejabat Penting dan Orang Dekat Jokowi
    Nasional

    AHY Ungkap Upaya Rebut Paksa Partai Demokrat Libatkan Pejabat Penting dan Orang Dekat Jokowi

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri
    Nasional

    KIB Dikabarkan Akan Kedatangan Parpol Baru, Begini Kata Pengamat

    13 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan
    Nasional

    Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan

    7 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui
    Nasional

    Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

  • Kenali Ciri-ciri Kanker Payudara Tahap Awal
    Tips & Tutorial

    Kenali Ciri-ciri Kanker Payudara Tahap Awal

  • Dalih Moeldoko Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat: Demi Selamatkan Negara
    Nasional

    Soal Kunjungan Jokowi ke Ukraina-Rusia, Moeldoko: Momentum Tumbuhkan Kebanggaan Nasional

  • Persebaya Ungkap Diberi Waktu 5 Menit Keluar dari Stadion Kanjuruhan
    Olahraga

    Persebaya Ungkap Diberi Waktu 5 Menit Keluar dari Stadion Kanjuruhan

  • Update Kasus Mafia Judi Online Komdigi: 26 Tersangka dan 4 Buron
    Nasional

    Update Kasus Mafia Judi Online Komdigi: 26 Tersangka dan 4 Buron

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah secara Alami 23 September 2026
  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026
  • Apa Itu Fast Charging di HP dan Bagaimana Cara Kerjanya? 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (51)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,924)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.