TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

By Joni Sitohang
24 Februari 2021
580
0
PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

TIKTAK.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada pasal 1 PP ini dinyatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikut sertakan pekerja/buruh sebagai peserta pada program JKP.

Presiden Jokowi meneken PP pada 2 Februari 2021.

Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

Di antara satu syarat kepesertaan guna memperoleh manfaat tersebut, peserta perlu terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian dalam pasal 11 menerangkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan tiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah selama satu bulan. “Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh peserta bersumber dari iuran Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP”, bunyi ayat (3) PP 37/2021.

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat seperti dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah satu bulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah satu bulan.

Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

Upah yang dipakai selaku dasar perhitungan iuran sebagai upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas atas upah. Sementara itu, batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsbpjsBPJS KetenagakerjaanJokowiPP Jaminan Kehilangan PekerjaanUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Duet Ganjar-Puan Disebut Penerus Konsep Bung Karno dan Bisa Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
    Nasional

    Megawati Bakal Tetap Pilih Puan Jika Jokowi Dukung Ganjar

    31 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ternyata ini Alasan Kenapa Lockdown Tak Jadi Pilihan Jokowi
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Kenapa Lockdown Tak Jadi Pilihan Jokowi

    22 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Rumahnya Didatangi Jokowi untuk Diberi Bantuan Sembako, Begini Respons Warga
    Nasional

    Rumahnya Didatangi Jokowi untuk Diberi Bantuan Sembako, Begini Respons Warga

    2 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Lagi Kritis Lagi ke Pemerintah, Ahmad Dhani Tegaskan Dirinya Petugas Partai
    Nasional

    Tak Lagi Kritis Lagi ke Pemerintah, Ahmad Dhani Tegaskan Dirinya Petugas Partai

    25 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Penanganan Corona, Apa Maksud Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Trump Beda Soal Populisme, Tapi Sama Terkait Oligarki?
    Nasional

    Soal Penanganan Corona, Apa Maksud Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Trump Beda Soal Populisme, Tapi Sama Terkait Oligarki?

    21 April 2020
    By Johan Arif
  • Ajak Warga Saling Dukung Lawan Covid-19, Anies Singgung Beratnya Beban Jokowi
    Nasional

    Corona Jakarta Meningkat, Jokowi-Anies Rapat Khusus Bahas Penanganan Covid DKI

    2 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Terbongkar, Jaringan Informan CIA Runtuh
    Internasional

    CIA Diam-diam Kumpulkan Data Pribadi Warga AS

  • Iphone 2020 Concept
    Teknologi

    Benarkah Wajah Baru iPhone Keluaran 2020 dan 2021 Bakal Bebas Notch dan Tanpa Port?

  • Yaman Balas Serang Abu Dhabi, Fasilitas Minyak Utama Terbakar
    Internasional

    Yaman Balas Serang Abu Dhabi, Fasilitas Minyak Utama Terbakar

  • Pengakuan Pengemis 'Tajir' Bogor Pulang Pergi Ngemis Pakai Mobil, Kalau Naik Angkot Kakinya Sakit
    NasionalViral

    Pengakuan Pengemis ‘Tajir’ Bogor: Pulang Pergi Ngemis Pakai Mobil, Kalau Naik Angkot Kakinya Sakit

  • TIKTAK.ID - Wabah Corona di Italia Kian Parah, Perdana Menteri Resmi Stop Serie A
    Olahraga

    Wabah Corona di Italia Kian Parah, Perdana Menteri Resmi Stop Serie A

Artikel Terbaru

  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.