TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

By Joni Sitohang
24 Februari 2021
580
0
PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

TIKTAK.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada pasal 1 PP ini dinyatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikut sertakan pekerja/buruh sebagai peserta pada program JKP.

Presiden Jokowi meneken PP pada 2 Februari 2021.

Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

Di antara satu syarat kepesertaan guna memperoleh manfaat tersebut, peserta perlu terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian dalam pasal 11 menerangkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan tiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah selama satu bulan. “Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh peserta bersumber dari iuran Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP”, bunyi ayat (3) PP 37/2021.

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat seperti dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah satu bulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah satu bulan.

Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

Upah yang dipakai selaku dasar perhitungan iuran sebagai upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas atas upah. Sementara itu, batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsbpjsBPJS KetenagakerjaanJokowiPP Jaminan Kehilangan PekerjaanUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya
    Nasional

    Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya

    23 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Demokrat Sebut Silatnas Apdesi Unjuk Kekuatan Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden
    Nasional

    Demokrat Sebut Silatnas Apdesi Unjuk Kekuatan Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
    Nasional

    Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Luka Belum Kering, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Jokowi Lewat Mahfud MD
    Nasional

    Luka Belum Kering, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Jokowi Lewat Mahfud MD

    16 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul
    Nasional

    Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Ingin Pemilu 2024 Gaduh, Pengamat Sarankan Jokowi Tiru Sosok ini
    Nasional

    Tak Ingin Pemilu 2024 Gaduh, Pengamat Sarankan Jokowi Tiru Sosok ini

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PAN Optimis Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan?
    Nasional

    Petinggi PAN Temui Jokowi, Gabung Koalisi?

  • Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Diusulkan Capres 2024 oleh Nasdem, Sejauh Mana Peluang Andika Perkasa?

  • Bisma Rilis Single 'Yang Suri', Lahir dari Pengalaman Kekerasan Pribadi
    Selebriti

    Bisma Rilis Single ‘Yang Suri’, Lahir dari Pengalaman Kekerasan Pribadi

  • Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Menko PMK: Jaga Mulut Agar Tak Diusir Tetangga
    Nasional

    Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Menko PMK: Jaga Mulut Agar Tak Diusir Tetangga

  • Al Ghazali Puji Akting Jessica Mila di Film ‘Mengejar Surga'
    Selebriti

    Al Ghazali Puji Akting Jessica Mila di Film ‘Mengejar Surga’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.