TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

By Joni Sitohang
25 Januari 2021
510
0
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

TIKTAK.ID – Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, diketahui telah menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu terkait salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana itu yakni bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, serta tanah seluas 922 meter persegi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/21), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga : Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan

Kini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama. Penggugat mengklaim penggusuran bangunan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 5 tergugat dalam gugatan itu, yakni Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa.

Kemudian tergugat lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, serta PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

“Menerima serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” begitu bunyi petitum PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik

“Menetapkan Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat sebesar Rp56.670.500.000,” lanjut petitum tersebut.

Tommy lantas meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat, yaitu sebesar Rp34.190.500.000, dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tidak hanya itu, Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

TagsKementerian PUPRPemda DKISoehartoTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto
    Nasional

    Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto

    9 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Luhut Cerita Sering Dikritik Jokowi Habis-habisan, Masalah Apa?
    Nasional

    Luhut Cerita Sering Dikritik Jokowi Habis-habisan, Masalah Apa?

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi
    Nasional

    Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto
    Nasional

    Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Gandrung Komik Mahabarata, Prabowo ‘Capres Terkuat 2024’ ini Ternyata Punya Beberapa Julukan Lagi

    17 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Nama Soeharto Hilang dari Keppres 1 Maret, Fadli Zon Tantang Debat Mahfud MD dan Sejarawan UGM
    Nasional

    Tak Terima Nama Soeharto Hilang dari Keppres 1 Maret, Fadli Zon Tantang Debat Mahfud MD dan Sejarawan UGM

    6 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gatot Nurmantyo Ingatkan Polri: Anggota KAMI Jutaan, Gak Fair Kalau Semua Kejahatan Dikaitkan ke KAMI
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Ingatkan Polri: Anggota KAMI Jutaan, Gak Fair Kalau Semua Kejahatan Dikaitkan ke KAMI

  • Inul Buka Gerai Boba, Kembali Pekerjakan Karyawan yang Dirumahkan
    Selebriti

    Inul Buka Gerai Boba, Kembali Pekerjakan Karyawan yang Dirumahkan

  • Teknologi Terbaru OPPO Reno5 F, Dukung Kebutuhan Milenial
    Teknologi

    Teknologi Terbaru OPPO Reno5 F, Dukung Kebutuhan Milenial

  • KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024
    Nasional

    KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.