TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
640
0
PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. PP itu mengatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

PP tersebut bernama Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021, seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/1/21).

Baca juga : Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan PP ini mencakup penyelenggaraan PKBN, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan Komponen Pendukung. Kemudian terdapat pula pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Dalam Pasal 48 PP, menyatakan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, serta Komponen Cadangan matra udara”, begitu bunyi Pasal 49 ayat 1.

Baca juga : Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi

Lebih lanjut, warga yang menjadi Komponen Cadangan wajib mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut diselenggarakan selama 3 bulan.

Selama mengikuti pelatihan itu, maka peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan seperti pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur. Peserta juga akan memperoleh perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tidak hanya itu, peserta yang telah lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Peserta yang lulus itu pun akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

Baca juga : Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” mengutip Pasal 58 ayat 4.

TagsJokowiPKBNPPTNIWNI

Related articles More from author

  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tugasi Ahok Kawal Pembangunan Kilang Minyak Baru yang 34 Tahun Gagal Dibangun Pertamina
    Nasional

    Jokowi Tugasi Ahok Kawal Pembangunan Kilang Minyak Baru yang 34 Tahun Gagal Dibangun Pertamina

    11 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Ganjar Janji Percepat Kebijakan ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ ala Jokowi
    Nasional

    Ganjar Janji Percepat Kebijakan ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ ala Jokowi

    1 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Penyiramnya Dituntut Hukuman Ringan, Novel Baswedan Anggap Jaksa 'Hina Presiden'
    Nasional

    Penyiramnya Dituntut Hukuman Ringan, Novel Baswedan Anggap Jaksa ‘Hina Presiden’

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Dua Sandera Abu Sayyaf Bebas
    Nasional

    Atas Pembebasan Suaminya, Istri Sandera Abu Sayyaf Sampaikan Terima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

    28 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Sandiaga Akui Sempat Bahas Pemilu 2024 Saat Temui Jokowi di Istana
    Nasional

    Sandiaga Akui Sempat Bahas Pemilu 2024 Saat Temui Jokowi di Istana

    17 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dalih Moeldoko Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat: Demi Selamatkan Negara
    Nasional

    Perseteruan Moeldoko vs ICW Soal Ivermectin Makin Keruh, Somasi Resmi Dilayangkan

  • Gus Hotman Bocorkan Pesan WA Anies Baswedan Turuti Permintaannya Soal PSBB DKI
    Nasional

    Gus Hotman Bocorkan Pesan WA Anies Baswedan Soal PSBB DKI

  • PDIP Tanggapi Agenda Gibran Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah
    Nasional

    PDIP Tanggapi Agenda Gibran Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah

  • Tolak Revisi UU Kementerian, PDIP: Bukan Untuk Mengakomodir Kekuatan Politik
    Nasional

    Tolak Revisi UU Kementerian, PDIP: Bukan Untuk Mengakomodir Kekuatan Politik

  • Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan
    Nasional

    Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.