TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
640
0
PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. PP itu mengatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

PP tersebut bernama Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021, seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/1/21).

Baca juga : Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan PP ini mencakup penyelenggaraan PKBN, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan Komponen Pendukung. Kemudian terdapat pula pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Dalam Pasal 48 PP, menyatakan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, serta Komponen Cadangan matra udara”, begitu bunyi Pasal 49 ayat 1.

Baca juga : Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi

Lebih lanjut, warga yang menjadi Komponen Cadangan wajib mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut diselenggarakan selama 3 bulan.

Selama mengikuti pelatihan itu, maka peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan seperti pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur. Peserta juga akan memperoleh perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tidak hanya itu, peserta yang telah lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Peserta yang lulus itu pun akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

Baca juga : Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” mengutip Pasal 58 ayat 4.

TagsJokowiPKBNPPTNIWNI

Related articles More from author

  • Tanggapi Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Wapres Ma’ruf: Saya Netral
    Nasional

    Tanggapi Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Wapres Ma’ruf: Saya Netral

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari
    Nasional

    Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

    6 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ikut Tak Terima Jokowi Dituding Sibuk 'Cuci Tangan' dari Kesalahan, Begini Balasan PPP
    Nasional

    Ikut Tak Terima Jokowi Dituding Sibuk ‘Cuci Tangan’ dari Kesalahan, Begini Balasan PPP

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar 'King of Lip Service' dari BEM UI
    Nasional

    Jokowi Ungkap Alasan Bangun IKN, Agar Ekonomi Tak Jawa Sentris tapi Indonesia Sentris

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Ucapan Ultahnya Buat Jokowi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Baim Wong 'Dihajar' Jutaan Pengikutnya
    Selebriti

    Ucapan Ultahnya Buat Jokowi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Baim Wong ‘Dihajar’ Jutaan Pengikutnya

    24 Juni 2020
    By
  • Pengamat: Kurang dari 10 Detik, Jokowi Bisa Redakan Gonjang-Ganjing Isu 3 Periode
    Nasional

    Pengamat: Kurang dari 10 Detik, Jokowi Bisa Redakan Gonjang-Ganjing Isu 3 Periode

    6 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anggap Tudingan Provokatif Moeldoko dan Ganjar Tebar Kebencian dan Rusak Kepercayaan, Dokter dan Perhimpunan RS: Maaf, Kami Sudah Lelah...!
    Nasional

    Anggap Tudingan Provokatif Moeldoko dan Ganjar Tebar Kebencian dan Rusak Kepercayaan, Dokter dan Perhimpunan RS: Maaf, Kami Sudah Lelah…!

  • Polisi India Tangkap 1.500 Demonstran
    Internasional

    Polisi India Tangkap 1.500 Demonstran

  • Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode, PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh
    Nasional

    Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode, PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

  • Drama 'Yumi’s Cell' Segera Syuting, Siapa Saja para Pemainnya?
    Tips & Tutorial

    Drama ‘Yumi’s Cell’ Segera Syuting, Siapa Saja para Pemainnya?

  • Fitur Canggih Kamera Oppo Reno7 4G, Mikroskop Hingga Text Scanner
    Teknologi

    Fitur Canggih Kamera Oppo Reno7 4G, Mikroskop Hingga Text Scanner

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.