TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
640
0
PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. PP itu mengatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

PP tersebut bernama Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021, seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/1/21).

Baca juga : Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan PP ini mencakup penyelenggaraan PKBN, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan Komponen Pendukung. Kemudian terdapat pula pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Dalam Pasal 48 PP, menyatakan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, serta Komponen Cadangan matra udara”, begitu bunyi Pasal 49 ayat 1.

Baca juga : Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi

Lebih lanjut, warga yang menjadi Komponen Cadangan wajib mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut diselenggarakan selama 3 bulan.

Selama mengikuti pelatihan itu, maka peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan seperti pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur. Peserta juga akan memperoleh perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tidak hanya itu, peserta yang telah lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Peserta yang lulus itu pun akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

Baca juga : Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” mengutip Pasal 58 ayat 4.

TagsJokowiPKBNPPTNIWNI

Related articles More from author

  • Soal Penanganan Corona, Apa Maksud Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Trump Beda Soal Populisme, Tapi Sama Terkait Oligarki?
    Nasional

    Rocky Gerung Klaim Sudah Paham Titik Lemah dan ‘Teman Andalan’ Jokowi di Istana, Apa Maksudnya?

    8 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jubirsus Gerindra Yakin Jokowi Pilih Orang Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK
    Nasional

    Jubirsus Gerindra Yakin Jokowi Pilih Orang Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK

    8 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Tak Hanya Kritik Ibu Kota Baru, KAMI Juga Serang Prabowo
    Nasional

    Tak Hanya Kritik Ibu Kota Baru, KAMI Juga Serang Prabowo

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • SBY-JK Diprediksi Ikut Pilpres 2024, Jika Jokowi-Prabowo Resmi Maju
    Nasional

    SBY-JK Diprediksi Ikut Pilpres 2024, Jika Jokowi-Prabowo Resmi Maju

    26 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Pengamat Sebut Dukungan Jokowi ke Prabowo Langkah Tepat, Alasannya?

    5 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Respons Gerindra Soal Sandiaga Uno Jadi Capres Pilihan Relawan Jokowi
    Nasional

    Respons Gerindra Soal Sandiaga Uno Jadi Capres Pilihan Relawan Jokowi

  • Kubu Ganjar Bantah Mundurnya Mahfud untuk Dongkrak Elektabilitas
    Nasional

    Kubu Ganjar Bantah Mundurnya Mahfud untuk Dongkrak Elektabilitas

  • UEA dan Bahrain Teken Pakta Persahabatan dengan Zionis Saat Gaza Dibombardir Israel
    Internasional

    UEA dan Bahrain Teken Pakta Persahabatan dengan Zionis Saat Gaza Dibombardir Israel

  • Kim Sebut Tawaran Dialog AS 'Licik dan Menyimpan Niat Buruk'
    Internasional

    Kim Sebut Tawaran Dialog AS ‘Licik dan Menyimpan Niat Buruk’

  • Anies Bakal Jadi Pembicara Tunggal di Rakernas Partai Ummat
    Nasional

    Anies Bakal Jadi Pembicara Tunggal di Rakernas Partai Ummat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.