TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

By Joni Sitohang
12 Januari 2021
633
0
Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan alasan pihaknya menetapkan menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, penyidik menduga kuat bahwa Hanif ikut membantu dalam menyembunyikan informasi mengenai hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.

“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, serta ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” ujar Andi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/21).

Baca juga : Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY

Andi menilai, seharusnya hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.

Ia melanjutkan, dalam hal ini pihak yang harus mendapat informasi tersebut yakni Satgas Covid-19 yang berada di bawah kendali Pemerintah.

Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yaitu Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Baca juga : Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

Polisi mengklaim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum tiga orang itu.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti Undang-Undang itu minimal dua alat bukti, tapi alat bukti penyidik ada 4,” jelas Andi.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Untuk itu, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga : Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19

Perlu diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19. RS Ummi tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien. Kemudian Rizieq juga pulang dari rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19FPIPolisiSatgas Covid-19Tes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • Fadli Zon: Isu Duet JokPro 2024 Siasat Jegal Prabowo
    Nasional

    Fadli Zon: Isu Duet JokPro 2024 Siasat Jegal Prabowo

    28 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut 'Imam Besar'
    Nasional

    Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    17 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra
    Nasional

    Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq
    Nasional

    Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    Din Syamsuddin Sayangkan Acara KAMI di Surabaya Dihentikan Polisi

    1 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?
    Nasional

    Atasi Dampak Corona, Jokowi Bakal Rekrut 530 Ribu Tenaga Kerja

    13 April 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fitur Download Terbaru Netflix, Permudah Pelanggan Nonton Film Offline di Ponsel
    Teknologi

    Fitur Download Terbaru Netflix, Permudah Pelanggan Nonton Film Offline di Ponsel

  • Soal Manuver Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Pengamat Beberkan Dampak bagi PDIP
    Nasional

    Soal Manuver Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Pengamat Beberkan Dampak bagi PDIP

  • TIKTAK.ID - Filosofi dan Makna Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi Saat Sidang MPR
    Nasional

    Filosofi dan Makna Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi Saat Sidang MPR

  • Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?
    Nasional

    Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

  • AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi
    Nasional

    AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.