TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

By Joni Sitohang
12 Januari 2021
633
0
Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan alasan pihaknya menetapkan menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, penyidik menduga kuat bahwa Hanif ikut membantu dalam menyembunyikan informasi mengenai hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.

“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, serta ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” ujar Andi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/21).

Baca juga : Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY

Andi menilai, seharusnya hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.

Ia melanjutkan, dalam hal ini pihak yang harus mendapat informasi tersebut yakni Satgas Covid-19 yang berada di bawah kendali Pemerintah.

Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yaitu Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Baca juga : Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

Polisi mengklaim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum tiga orang itu.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti Undang-Undang itu minimal dua alat bukti, tapi alat bukti penyidik ada 4,” jelas Andi.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Untuk itu, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga : Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19

Perlu diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19. RS Ummi tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien. Kemudian Rizieq juga pulang dari rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19FPIPolisiSatgas Covid-19Tes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?
    Nasional

    Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Apa Benar Corona Menular Lewat Udara? Ini Penjelasannya
    Tips & Tutorial

    Apa Benar Corona Menular Lewat Udara? Ini Penjelasannya

    23 Maret 2020
    By Hendra Setiawan
  • Nasional

    Dicap Koalisi Orang Kalah di Pilpres 2019, KAMI: Yang Kalah itu Prabowo Subianto

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa
    Nasional

    Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa

    29 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Bahar Ungkap Perlakuan Atas Dirinya di Nusakambangan
    Nasional

    Habib Bahar Ungkap Perlakuan Atas Dirinya di Nusakambangan

    26 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Perbaikan Aspal Sirkuit Mandalika Dijanjikan Tuntas Sepekan Jelang MotoGP
    Nasional

    Perbaikan Aspal Sirkuit Mandalika Dijanjikan Tuntas Sepekan Jelang MotoGP

  • Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya
    Nasional

    Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya

  • Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut
    Nasional

    Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

  • Klaim Kubu Moeldoko Punya Bukti Video 'SBY Ngaku Bukan Pendiri Demokrat', Dibantah Rachland
    Nasional

    Klaim Kubu Moeldoko Punya Bukti Video ‘SBY Ngaku Bukan Pendiri Demokrat’, Dibantah Rachland

  • Kecemasan Robert Pattinson Melanjutkan Syuting 'The Batman'
    Selebriti

    Kecemasan Robert Pattinson Melanjutkan Syuting ‘The Batman’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.