TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

By Joni Sitohang
31 Desember 2020
676
0
Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun yang berhak mendapatkan SIM gratis itu yakni masyarakat miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, menyatakan terdapat sebanyak 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Seperti dilansir CNN Indonesia, jenis PNBP itu di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM

Baca juga : Refly Nilai PKS Paling Masuk Akal Capreskan Anies Baswedan di 2024

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Sedangkan ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal tersebut, mengungkapkan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Baca juga : Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan

“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen”, sebut PP tersebut, seperti dikutip Kamis (31/12/20).

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 7, dijelaskan bahwa “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan tersebut lantas menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya, ketentuan lebih lanjut seperti besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

“Besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”, lanjut aturan itu.

TagsJokowiMenteri KeuanganSIMUMKMWarga Miskin

Related articles More from author

  • Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa
    Nasional

    Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka 'Cuci Tangan' seperti Jokowi
    Nasional

    Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka ‘Cuci Tangan’ seperti Jokowi

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Sorot Kemunduran Demokrasi dan Kuasa Oligarki, Puluhan Tokoh Pendukung Jokowi Tolak Pemindahan IKN Lewat Petisi
    Nasional

    Cendekiawan Sebut Jokowi Bakal Jadi ‘Bebek Lumpuh’ Usai Pilpres 2024, Maksudnya?

    27 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Indonesia Punya Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi Ngotot Tak Lepas Smelter ke Pihak Asing
    Nasional

    Indonesia Punya Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi Ngotot Tak Lepas Smelter ke Pihak Asing

    14 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Temui Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bantah Bahas Reshuffle
    Nasional

    Temui Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bantah Bahas Reshuffle

    19 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ikut Bersuara Soal 'Mudik Beda dengan Pulang Kampung', Iwan Fals Sebut Jokowi 'Kesrimpet'
    NasionalSelebriti

    Ikut Bersuara Soal ‘Mudik Beda dengan Pulang Kampung’, Iwan Fals Sebut Jokowi ‘Kesrimpet’

    23 April 2020
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Petinggi Milisi Irak Kecam Serangan Udara AS ke Irak dan Suriah
    Internasional

    Petinggi Milisi Irak Kecam Serangan Udara AS ke Irak dan Suriah

  • Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq
    Nasional

    Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

  • Ukraina Buka Kemungkinan Batal Menjadi Anggota NATO
    Internasional

    Ukraina Buka Kemungkinan Batal Menjadi Anggota NATO

  • Hindari Penularan Corona Lewat Uang Tradisional, Jepang Uji Penggunaan Uang Digital
    InternasionalTeknologi

    Hindari Penularan Corona Lewat Uang Tradisional, Jepang Uji Penggunaan Uang Digital

  • Ingin Boyong Nemanja Matic, Inter Milan Rayu Manchester United
    Olahraga

    Ingin Boyong Nemanja Matic, Inter Milan Rayu Manchester United

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.