TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

By Joni Sitohang
5 November 2020
1080
0
Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

TIKTAK.ID – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diwarnai oleh sejumlah pasal janggal. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU tersebut dan resmi diundangkan pada Senin (2/11/20).

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam Undang-Undang itu.

Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang dinilai janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.

Baca juga : Segera Tiba di Indonesia, Ini Daftar Agenda Habib Rizieq

Berikut ini bunyi kedua pasal itu:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca juga : Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

Kemudian permasalahan berlanjut jika menilik balik naskah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/29). Naskah yang ditandatangani Jokowi diketahui menghapus dua ayat di dalam pasal 5.

Selain itu, dua ayat di pasal lima serupa dengan pasal 4. Keduanya pun sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Cipta Kerja.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDPRDPR RIJokowiOmnibus LawUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Reaksi PA 212 Tentang Mundurnya Kapitra Kuasa Hukum HRS
    Nasional

    Tokoh Ini Yang Dulunya Bela Habib Rizieq, Sekarang Berbalik Bela Ahok, Ini Reaksi PA 212

    9 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ahok Beberkan Alasannya Gabung PDI-P, Faktor Megawati?
    Nasional

    Ahok Beberkan Alasannya Gabung PDI-P, Faktor Megawati?

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Beda Respons Jokowi dan Prabowo Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
    Nasional

    Beda Respons Jokowi dan Prabowo Soal Pemulangan WNI Eks ISIS

    8 Februari 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Jokowi Ancam Pihak Yang Suka Import Migas
    Nasional

    Jokowi Perintahkan Tambah Pasukan di Natuna

    7 Januari 2020
    By
  • Kapolri Ancam Jajarannya yang Tak Ikuti Jokowi: Silakan Keluar atau Saya Keluarkan!
    Nasional

    Kapolri Ancam Jajarannya yang Tak Ikuti Jokowi: Silakan Keluar atau Saya Keluarkan!

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Putri Ayudia Jadi Nenek di Film Religi ‘Tuhan Minta Duit’
    Selebriti

    Putri Ayudia Jadi Nenek di Film Religi ‘Tuhan Minta Duit’

  • TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq
    Nasional

    TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq

  • Anies-Puan Bersalaman dan Berbincang Usai Debat, Cikal Bakal Koalisi?
    Nasional

    Anies-Puan Bersalaman dan Berbincang Usai Debat, Cikal Bakal Koalisi?

  • Iwan Fals pun Penasaran dengan Isi Surat AHY ke Jokowi
    Nasional

    Iwan Fals pun Penasaran dengan Isi Surat AHY ke Jokowi

  • Wartawan Meksiko Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata
    Internasional

    Wartawan Meksiko Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.