
TIKTAK.ID – Pihak Imigrasi melalui Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sam menyebut selama ini Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan apapun dari instansi manapun untuk mencekal kembalinya Rizieq ke Indonesia, apalagi sampai menerbitkan surat resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui unggahan video di kanal YouTube Front TV memperlihatkan lembaran yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, surat itu yang membuatnya tak bisa pulang ke Indonesia.

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










