Menyikapi hal tersebut, Ditjen Imigrasi hingga saat ini masih menggali informasi terkait surat cekal yang dimaksud HRS dalam videonya. Sebab, surat cekal biasanya disampaikan oleh instansi penegak hukum secara langsung.
Sam mengatakan, surat pencekalan atau pencegahan untuk kembali ke Indonesia tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, melainkan harus secara resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
Lebih lanjut, Sam mengimbau agar lebih dulu mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah Arab Saudi kenapa mencekal Rizieq agar tidak keluar dari Arab Saudi.
Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Mahfud menyatakan pemerintah tak pernah merilis surat pencekalan Rizieq Shihab. Mahfud bahkan ingin Rizieq mengiriminya surat tersebut supaya bisa dicek keasliannya.