
TIKTAK.ID – Kehadiran Duta Besar Palestina, Zuhair, dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu bermula dari cuitan salah satu inisiator KAMI, Adhie Massardi, yang menampilkan foto keberadaan Dubes Zuhair, yang telah dicuitkan ulang sedikitnya sebanyak 1.100 kali hingga Rabu (19/8/20) pukul 14.00 WIB.
Sebagian warganet pun memaknai kehadiran Dubes Zuhair sebagai wujud dukungan terhadap acara tersebut.
Merespons hal itu, Kedutaan Besar Palestina menjelaskan bahwa Dubes Zuhair memenuhi undangan dari Presidium KAMI, Din Syamsuddin dengan pemahaman bahwa acara tersebut merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Di sisi lain, mengutip BBC News Indonesia pada Rabu (19/8/20), Din Syamsuddin mengirim salinan undangan yang dengan jelas menyebut Deklarasi Pembentukan KAMI. Din mengatakan “ada kesalahpahaman”. Namun pada Rabu (19/8/20), Kedubes Palestina merilis klarifikasi yang menyatakan sebaliknya.
Baca juga: Babak Baru Upaya para Oposan Jokowi ‘Selamatkan Indonesia’
“Kami ingin menegaskan bahwa partisipasi kami berdasarkan pada pemahaman bahwa acara itu merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dan bukan yang lainnya. Kehadiran kami di acara tersebut pun hanya berlangsung selama 5 menit, ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, yang itu adalah sesuatu yang sakral bagi seluruh rakyat Indonesia”, terang isi rilis tersebut.
“Kami di Palestina mengapresiasi dukungan dan bantuan yang kami terima dari Yang Mulia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintahannya yang terhormat, dan dari seluruh masyarakat Indonesia yang ramah. Saya berharap semua orang bisa mengerti bahwa kami bukan bagian dari dan tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia.”
Sementara itu, Din Syamsuddin mengamini bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah tokoh/pejabat dan Duta Besar untuk menghadiri acara Deklarasi Pembentukan KAMI.
Baca juga: Akun @OpiniDin Unggah ‘Cabut Mandat Rezim Jokowi’, Din Syamsuddin: Akun Saya di-Hack
Halaman selanjutnya…




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





