TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona

Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona

By Hendra Setiawan
16 Juni 2020
972
0
Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona

TIKTAK.ID – Data yang dihimpun oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pada Rabu (3/6/20), tidak kurang 382 pedagang dari 64 pasar di berbagai daerah terkena kasus positif Covid-19.

Kasus positif terinfeksi virus Corona menghinggapi puluhan pedagang pasar tradisional, tak hanya di Jakarta.

Kekhawatiran masyarakat menimbulkan pertanyaan, apakah diperlukan mendisinfeksi barang-barang belanjaan setelah dari pasar?

“Belanjaan masih aman karena (penularan) virusnya bukan dari situ. Justru terjadinya penularan pas kontak dengan penjual atau dari pembeli,” terang pakar kesehatan sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam seperti dilansir Detikcom, Jumat (12/6/20).

Jika merasa khawatir barang belanjaan terpapar atau tertempel virus Corona, disarankan untuk cuci tangan sebelum dan sesudah mengambil barang-barang atau bahan makanan yang diperoleh dari pasar.

Tetapi tidak harus mencuci bahan makanan menggunakan sabun atau mendisinfeksinya, melainkan cukup mengguyur, membilas, mengusapnya dengan air mengalir.

“Seandainya ingin dibersihkan oke lah menerapkan kebersihan dengan tata laksana umum saja. Cuman pada saat dia di pasar tangannya pegang ke mana saja, itu yang jadi masalah,” imbuh Ari.

Ari menyebutkan penularan ke pembeli dapat berlangsung ketika mereka memegang atau menyentuh sesuatu yang telah terkontaminasi virus lantas tanpa mencuci tangan terlebih dahulu, langsung menyentuh mulut atau hidung.

Sehingga perlu pembiasaan diri agar senantiasa menghindarkan diri dari menyentuh wajah dengan tangan kosong, tidak menggosok mulut, mata, dan hidung. Senantiasa mengenakan masker, dan cuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau bila memungkinkan segera mandi sepulang dari pasar tradisional.

Berdasarkan data dari website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Vovid-19 (Gugas Covid) di covid19.go.id per-14 juni 2020 di Indonesia telah terjadi temuan kasus positif sebanyak 38.277 dan sebanyak 14.531 dinyatakan sembuh, sedangkan kasus meninggal sebanyak 2.134 orang.

Dalam data tersebut juga, pandemi wabah Covid-19 telah masuk ke 216 negara dengan temuan kasus posistif sebanyak 7.690.708 dan di antaranya terdapat 427.630 korban meninggal dunia.

TagsCOVID-19Pandemi CoronaPasar tradisionalProtokol KesehatanTips Kesehatan

Related articles More from author

  • Nasional

    Cuitan Trump Soal Jokowi Minta Ventilator Viral, Apa Saja Isi Perbincangan Mereka?

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Kandungan Nutrisi Penting Ikan Sarden dan Sejuta Manfaat Lainnya
    Tips & Tutorial

    Kandungan Nutrisi Penting Ikan Sarden dan Sejuta Manfaat Lainnya

    9 April 2020
    By Hendra Setiawan
  • TIKTAK.ID - Khawatir Potensi Cedera, Usai Pandemi Corona FIFA Ingin Ada Lima Pergantian Pemain dalam Satu Pertandingan
    Olahraga

    Khawatir Potensi Cedera, Usai Pandemi Corona FIFA Ingin Ada Lima Pergantian Pemain dalam Satu Pertandingan

    29 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Nasional

    Dicap Koalisi Orang Kalah di Pilpres 2019, KAMI: Yang Kalah itu Prabowo Subianto

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Presiden Jokowi Tinjau Pemberian Vaksin untuk Ulama dan Tokoh Lintas Agama di Masjid Agung Jawa Tengah
    Nasional

    Presiden Jokowi Tinjau Pemberian Vaksin untuk Ulama dan Tokoh Lintas Agama di Masjid Agung Jawa Tengah

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Soal Fatwa Salat Jumat Dilakukan 2 Shift, Dilarang MUI Pusat Dibolehkan MUI DKI, Pilih Mana?
    Nasional

    Soal Fatwa Salat Jumat Dilakukan 2 Shift, Dilarang MUI Pusat Dibolehkan MUI DKI, Pilih Mana?

    5 Juni 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ganjar, Ahok dan Dua Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, PDI-P dan Jokowi Jadi Sasaran Jelang 2024?
    Nasional

    Ganjar, Ahok dan Dua Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, PDI-P dan Jokowi Jadi Sasaran Jelang 2024?

  • China Juluki AS 'Perusak Terbesar Stabilitas dan Perdamaian'
    Internasional

    China Juluki AS ‘Perusak Terbesar Stabilitas dan Perdamaian’

  • Nasional

    Relawan Koalisi Ojol Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

  • Rakyat Palestina: Rencana Aneksasi Israel Akan Jadi Bencana Besar
    Internasional

    Rakyat Palestina: Rencana Aneksasi Israel Akan Jadi Bencana Besar

  • Berikut ini Beragam Cara Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Saat di Rumah Saja
    Tips & Tutorial

    Berikut ini Beragam Cara Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Saat di Rumah Saja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.