TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?

Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?

By Joni Sitohang
19 Mei 2020
1368
0
Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?

TIKTAK.ID – Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu diduga ditangkap karena mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi aturan physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/20).

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membenarkan kabar penangkapan Bahar. Slamet menyebut Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/5/20).

“Ya, saya jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” ujar Slamet, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (19/5/20).

Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

Namun Slamet enggan menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi. Ia mengaku ingin bertanya terlebih dahulu ke pengacara.

Sebelumnya, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan singkat dalam perjalanan menuju lapas.

Menurut Bahar, ia dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Namun Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

“Karena ceramah waktu malam saya bebas,” terang Bahar.

Beberapa waktu lalu, Bahar dinyatakan bebas dari tahanan. Ia pun dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar, Ketua PA 212 Slamet Maarif, dan beberapa orang lainnya.

Setelah itu, Bahar menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

Orang-orang yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus Corona. Mereka tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCoronaCOVID-19DitahanHabib Bahar bin SmithPSBBVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat
    Nasional

    Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!
    Nasional

    Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!

    19 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa
    Nasional

    Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa

    29 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • RI Capai Lonjakan Kasus Covid-19 Tertinggi di Era New Normal, Jokowi Akui 'Sudah Lampu Merah Lagi'
    Nasional

    RI Capai Lonjakan Kasus Covid-19 Tertinggi di Era New Normal, Jokowi Akui ‘Sudah Lampu Merah Lagi’

    10 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Efek Wabah Corona, Laga Penting Juventus vs AC Milan Resmi Ditunda
    Olahraga

    Efek Wabah Corona, Laga Penting Juventus vs AC Milan Resmi Ditunda

    4 Maret 2020
    By Mahdi Yahya
  • Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global
    Nasional

    Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Ini
    Tips & Tutorial

    Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Ini

  • Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara
    Nasional

    Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara

  • Xiaomi Luncurkan Earphone TWS Mi Air 2 SE Versi Murah
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Earphone TWS Mi Air 2 SE Versi Murah

  • Lakukan Hal Ini Saat Pakai Lensa Kontak untuk Jaga Kesehatan Mata
    Tips & Tutorial

    Lakukan Hal Ini Saat Pakai Lensa Kontak untuk Jaga Kesehatan Mata

  • Kim Pan Gon Ungkap Alasan Jadi Pelatih Timnas Malaysia
    Olahraga

    Kim Pan Gon Ungkap Alasan Jadi Pelatih Timnas Malaysia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.