TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

By Joni Sitohang
14 Mei 2020
2045
0
Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

TIKTAK.ID – Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 atau biasa disebut Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur. Pasalnya, kebijakan itu telah disahkan menjadi Undang-Undang.

“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (12/5/20).

Fajar menyebut Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/5/20).

Baca juga : Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji materi Perpu itu ke MK. Mereka yang memohon uji materi terdiri dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.

Pemohon uji materi tersebut menilai Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memuat sejumlah pasal inkonstitusional. Mereka terutama mempersoalkan Pasal 2 dan Pasal 27.

Pasal 2 sendiri mengatur tentang kewenangan Pemerintah menetapkan anggaran negara tanpa melibatkan DPR. Sedangkan Pasal 27 dikritik karena dianggap akan membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.

Baca juga : Anies Mulai Blak-blakan Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat yang Tak Konsisten dan Bahayakan Nyawa Rakyat

Fajar Laksono mengatakan, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap UU dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Menurutnya, meski secara substansi sama, tetapi obyek perkaranya kini sudah berbeda.

“Terhadap UU tentang penetapan Perpu tersebut, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru,” terang Fajar.

Meski begitu, Fajar menyatakan permohonan uji materi harus menunggu UU anyar itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia melanjutkan, pengundangan akan berlaku jika Presiden menandatangani UU atau setelah 30 hari.

Baca juga : Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

“Jika Presiden sudah mau menanda tangani Undang-Undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku. Kemudian bisa saja langsung dimohonkan uji materi ke MK,” ucap Fajar.

Tagsamien raisCoronaCOVID-19GugatanMahkamah KonstitusiMKPANPartai Amanat NasionalPerpuUUVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah

    20 Juli 2021
    By Hendra Setiawan
  • Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
    Nasional

    Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Menguak Tabiat Plinplan PAN Keluar-Masuk Kubu Pemerintah Sejak Era SBY hingga Jokowi
    Nasional

    Menguak Tabiat Plinplan PAN Keluar-Masuk Kubu Pemerintah Sejak Era SBY hingga Jokowi

    28 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas
    Nasional

    PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Fahira Minta Maaf Cuitannya Soal Corona Dicap Sebar Hoaks, Gun Romli: Dulu Ahok Minta Maaf Tapi Kasusnya Tetap Lanjut
    Nasional

    Fahira Minta Maaf Cuitannya Soal Corona Dicap Sebar Hoaks, Gun Romli: Dulu Ahok Minta Maaf Tapi Kasusnya Tetap Lanjut

    8 Maret 2020
    By Johan Arif
  • PAN Siapkan Eko Patrio Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
    Nasional

    PAN Siapkan Eko Patrio Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

    12 Mei 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Telegram Luncurkan Fitur Bikin Foto Ala Spoiler
    Teknologi

    Telegram Luncurkan Fitur Bikin Foto Ala Spoiler

  • Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir
    Nasional

    Masa Popularitasnya Sendiri Mulai Habis, Megawati Bakal Ajukan Risma Jadi Cagub DKI

  • Tecno Kembangkan Universal Tone, Akurat Deteksi Warna Kulit
    Teknologi

    Tecno Kembangkan Universal Tone, Akurat Deteksi Warna Kulit

  • Jokowi Peringatkan Kepala Daerah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
    Nasional

    Jokowi Peringatkan Kepala Daerah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi

  • Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
    Nasional

    Soal Opsi Duet Andika Perkasa-Puan, Bagaimana Peluangnya di Pilpres 2024?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.