TIKTAK.ID – Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 atau biasa disebut Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur. Pasalnya, kebijakan itu telah disahkan menjadi Undang-Undang.
“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (12/5/20).
Fajar menyebut Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/5/20).
Baca juga : Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji materi Perpu itu ke MK. Mereka yang memohon uji materi terdiri dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.
Pemohon uji materi tersebut menilai Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memuat sejumlah pasal inkonstitusional. Mereka terutama mempersoalkan Pasal 2 dan Pasal 27.
Pasal 2 sendiri mengatur tentang kewenangan Pemerintah menetapkan anggaran negara tanpa melibatkan DPR. Sedangkan Pasal 27 dikritik karena dianggap akan membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.
Baca juga : Anies Mulai Blak-blakan Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat yang Tak Konsisten dan Bahayakan Nyawa Rakyat
Fajar Laksono mengatakan, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap UU dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Menurutnya, meski secara substansi sama, tetapi obyek perkaranya kini sudah berbeda.
“Terhadap UU tentang penetapan Perpu tersebut, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru,” terang Fajar.
Meski begitu, Fajar menyatakan permohonan uji materi harus menunggu UU anyar itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia melanjutkan, pengundangan akan berlaku jika Presiden menandatangani UU atau setelah 30 hari.
Baca juga : Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK
“Jika Presiden sudah mau menanda tangani Undang-Undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku. Kemudian bisa saja langsung dimohonkan uji materi ke MK,” ucap Fajar.