TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut

5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut

By Joni Sitohang
23 Februari 2022
501
0
5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut

TIKTAK.ID – Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terdapat lima poin penting mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Perlu diketahui, Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Kemudian sebagai tembusan, Edaran ini ditujukan untuk seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Seperti dilansir CNN Indonesia, berikut ini poin-poin penting Edaran Menag soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Baca juga : PAN Minta Menteri Jokowi Mundur jika Jabat Kepala Otorita IKN

  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
    a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
    b. Untuk memperoleh hasil suara yang optimal, sebaiknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
    c. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
  2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
    Waktu Salat Subuh
    a. Sebelum azan pada waktunya, maka pembacaan Alquran atau selawat/tarhim bisa memakai Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
    b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh memakai pengeras suara dalam.
    Waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
    c. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim bisa menggunakan Pengeras Suara Luar, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
    d. setelah azan dikumandangkan, yang dipakai adalah Pengeras Suara Dalam.
    Salat Jumat
    e. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim bisa memakai Pengeras Suara Luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit.
    f. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, memakai pengeras suara dalam.

Baca juga : Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif

  1. Kumandang azan tetap memakai Pengeras Suara Luar
  2. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam
    a. Pemakaian pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran, menggunakan pengeras suara dalam.
    b. Takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala bisa menggunakan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
    c. Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha bisa menggunakan Pengeras Suara Luar.
    d. Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Zulhijjah bisa dikumandangkan usai pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
    e. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian memakai Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala, maka bisa menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca juga : Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

  1. Syarat suara yang dipancarkan
    Suara yang keluar melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
    a. bagus atau tidak sumbang.
    b. pelafazan secara baik dan benar.
TagsMenag YaqutMenteri AgamaPengeras Suara MasjidYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Respons PAN yang Akhirnya Tak Kebagian Jatah Kursi Menteri dari Jokowi
    Nasional

    Respons PAN yang Akhirnya Tak Kebagian Jatah Kursi Menteri dari Jokowi

    23 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji
    Nasional

    KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Begini Reaksi Sejumlah Menteri Usai Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Hingga 300 Triliun
    Nasional

    Begini Reaksi Sejumlah Menteri Usai Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Hingga 300 Triliun

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf
    Nasional

    DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf

    20 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar
    Nasional

    Sebut Ucapan Menag Yaqut Penistaan Agama, Novel Bamukmin: Lebih Parah dari Ahok dan Sukmawati

    27 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tantang Menag Yaqut Diskusi Soal Agama
    Nasional

    Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tantang Menag Yaqut Diskusi Soal Agama

    22 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    Densus 88 Ungkap Rencana Jaringan NII Gulingkan Jokowi sebelum 2024

  • Amerika Serikat Tak Terima Iran Terbebas dari Embargo Senjata PBB
    Internasional

    Amerika Serikat Tak Terima Iran Terbebas dari Embargo Senjata PBB

  • TIKTAK.ID - Asus Rilis ROG Zenith II Extreme dan ROG Strix TRX40-E Gaming
    Teknologi

    Asus Rilis ROG Zenith II Extreme dan ROG Strix TRX40-E Gaming

  • Kritik Megawati Soal 'Jokowi Kasihan Tanpa PDIP’, Relawan: Jokowi Pilihan Rakyat
    Nasional

    Kritik Megawati Soal ‘Jokowi Kasihan Tanpa PDIP’, Relawan: Jokowi Pilihan Rakyat

  • Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana
    Nasional

    Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.