TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

By Joni Sitohang
2 November 2020
997
0
Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

TIKTAK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, milik kongsi pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group, pada pekan lalu.

Sebelumnya, OJK sempat melakukan pembatasan usaha pada Asuransi Recapital akibat adanya masalah solvabilitas. Akan tetapi, masalah tersebut tidak kunjung membaik sehingga otoritas mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Sandiaga dan Rosan.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang di dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa 19 Oktober 2020, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menyampaikan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital.

Baca juga : Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?

Anggar mengatakan pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.

“OJK sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” demikian seperti dikutip Tempo.co pada siaran pers.

Anggar menyatakan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Ia melanjutkan, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital akibat perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. Untuk itu, OJK menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.

Baca juga : Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies

Perlu diketahui, masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Ketika itu, otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut, tetapi masalah itu masih menjadi soal sehingga izin usaha dicabut.

Kemudian dengan adanya pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, maka OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.

Otoritas juga menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Tidak hanya itu, manajemen harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

TagsIzin Usaha AsuransiOJKSandiaga Uno

Related articles More from author

  • Sandiaga Tegaskan PPP Tak Akan Tinggalkan PDIP Meski Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Tegaskan PPP Tak Akan Tinggalkan PDIP Meski Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar

    19 September 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Gak Nyangka! Ternyata Banyak yang Incar Kursi Prabowo di Pucuk Gerindra, Siapa saja?
    Nasional

    Gak Nyangka! Ternyata Banyak yang Incar Kursi Prabowo di Pucuk Gerindra, Siapa saja?

    13 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Gara-gara ini Novel Bamukmin Sebut Sandiaga Pengkhianat
    Nasional

    Gara-gara ini Novel Bamukmin Sebut Sandiaga Pengkhianat

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Sandiaga Presiden 2024, Jokowi Sengaja Jegal Anies?
    Nasional

    Sebut Sandiaga Presiden 2024, Jokowi Sengaja Jegal Anies?

    17 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Sudah Setahun Lewat, Sampai Kapan Anies Sendiri Tanpa Wagub?
    Nasional

    Sudah Setahun Lewat, Sampai Kapan Anies Sendiri Tanpa Wagub?

    20 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?
    Nasional

    Gerindra Tegaskan Capres Selain Prabowo Ilegal, Sentil Sandiaga?

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jenna Ortega Ubah Dialog Wednesday Addams, Akui Tak Profesional
    Selebriti

    Jenna Ortega Ubah Dialog Wednesday Addams, Akui Tak Profesional

  • Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik
    Nasional

    Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik

  • Berkat ITA, Agnez Mo Bisa Reuni dengan Choi Siwon Super Junior
    Selebriti

    Berkat ITA, Agnez Mo Bisa Reuni dengan Choi Siwon Super Junior

  • Tegaskan Siap Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Pemimpin Muda Potensial
    Nasional

    Tegaskan Siap Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Pemimpin Muda Potensial

  • Waspadai Penyebab Marah yang Bisa Tingkatkan Tekanan Darah
    Tips & Tutorial

    Waspadai Penyebab Marah yang Bisa Tingkatkan Tekanan Darah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.