TIKTAK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, milik kongsi pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group, pada pekan lalu.
Sebelumnya, OJK sempat melakukan pembatasan usaha pada Asuransi Recapital akibat adanya masalah solvabilitas. Akan tetapi, masalah tersebut tidak kunjung membaik sehingga otoritas mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Sandiaga dan Rosan.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang di dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa 19 Oktober 2020, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menyampaikan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital.
Baca juga : Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?
Anggar mengatakan pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.
“OJK sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” demikian seperti dikutip Tempo.co pada siaran pers.
Anggar menyatakan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Ia melanjutkan, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital akibat perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. Untuk itu, OJK menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.
Baca juga : Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies
Perlu diketahui, masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Ketika itu, otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut, tetapi masalah itu masih menjadi soal sehingga izin usaha dicabut.
Kemudian dengan adanya pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, maka OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.
Otoritas juga menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Tidak hanya itu, manajemen harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.