TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

By Joni Sitohang
8 November 2024
302
0
Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

TIKTAK.ID – PT Taspen (Persero) diketahui telah membayarkan manfaat pensiun kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019. Sekretaris Perusahaan, Henra menjelaskan bahwa untuk menteri-menteri yang baru saja lengser di periode kedua Jokowi Oktober 2024 lalu saat ini tengah menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Menteri Negara.

“Sudah dibayarkan manfaat pensiun pertama kepada menteri periode 2014-2019 dengan total Rp72.120.600. Ini tak termasuk menteri yang kembali menjabat sebagai Pejabat Negara di periode 2019-2024,” ujar Henra, seperti dilansir Bisnis, pada Selasa (29/10/24).

Adapun dari total tersebut, jumlah manfaat pensiun paling rendah yaitu sebesar Rp705.600 dan yang paling tinggi adalah sebesar Rp4.158.000.

Baca juga : Menko AHY Bicara Wacana Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Henra menyebut manfaat pembayaran pensiun Pejabat Negara ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 11 beleid itu mengatur besarnya pensiun pokok sebulan yakni 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Sesuai aturannya, bayaran manfaat pensiun itu bakal dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif. Henra memaparkan bahwa komponen manfaat yang diterima menteri-menteri yang sudah lengser tersebut adalah di atas pensiun pokok berupa tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Pindad Siap Produksi 5.000 Mobil Usai Prabowo Wajibkan Semua Menteri Pakai Maung

“Terhadap menteri yang masih belum dibayarkan hak pensiunnya saat ini, disebabkan masih menunggu Keputusan Presiden. Sebab, berdasarkan PP 50 Tahun 1980 jo PP 60 Tahun 2000, menyebutkan bahwa pensiun menteri negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” kata Henra.

Sekadar informasi, terdapat dua menteri yang hanya bekerja 63 hari (dua bulan lebih) sampai masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Keduanya adalah Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Meski begitu, Rosan dan Supratman tetap bisa memperoleh tunjangan seumur hidup dari negara. Mengutip detikcom, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

TagsDana PensiunJokowiPresiden JokowiPT TaspenPT Taspen (Persero)Taspen

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Ramalan Gus Dur Soal Soeharto Hingga Jokowi Terbukti Mujarab! Bagaimana ke Ahok? Mungkinkah Terwujud?
    Nasional

    Ramalan Gus Dur Soal Soeharto Hingga Jokowi Terbukti Mujarab! Bagaimana ke Ahok? Mungkinkah Terwujud?

    29 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK
    Nasional

    Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E
    Nasional

    PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Sempat Digarap SBY, Jokowi Tuntaskan Proyek Impian Soeharto
    Nasional

    Sempat Digarap SBY, Jokowi Tuntaskan Proyek Impian Soeharto

    23 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Ikuti Arahan Jokowi, KSAD Dudung Minta para Komandan Tak Undang Penceramah Radikal
    Nasional

    Ikuti Arahan Jokowi, KSAD Dudung Minta para Komandan Tak Undang Penceramah Radikal

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Ungkap Ada Isu Jokowi 3 Periode Berkedok Force Majeur Pandemi Covid-19
    Nasional

    Demokrat Ungkap Ada Isu Jokowi 3 Periode Berkedok Force Majeur Pandemi Covid-19

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang
    Nasional

    Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang

  • Risma Jadi Mensos, Pemerintah Kebut Bansos: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil dalam Setahun Dapat 3 Juta, Lansia 2,4 Juta
    Nasional

    Risma Jadi Mensos, Pemerintah Kebut Bansos: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil dalam Setahun Dapat 3 Juta, Lansia 2,4 Juta

  • Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?
    Nasional

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?

  • Agnez Mo Bikin Ajang Pencarian Bakat Online ‘The Next Vibes Season 3’
    Selebriti

    Agnez Mo Bikin Ajang Pencarian Bakat Online ‘The Next Vibes Season 3’

  • TIKTAK.ID - New Avengers
    Selebriti

    Sabar, ‘Avengers 5’ Produksi Marvel Baru Akan Tayang 2023

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.