Tag: PT Taspen

  • Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

    Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

    TIKTAK.ID – PT Taspen (Persero) diketahui telah membayarkan manfaat pensiun kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019. Sekretaris Perusahaan, Henra menjelaskan bahwa untuk menteri-menteri yang baru saja lengser di periode kedua Jokowi Oktober 2024 lalu saat ini tengah menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Menteri Negara.

    “Sudah dibayarkan manfaat pensiun pertama kepada menteri periode 2014-2019 dengan total Rp72.120.600. Ini tak termasuk menteri yang kembali menjabat sebagai Pejabat Negara di periode 2019-2024,” ujar Henra, seperti dilansir Bisnis, pada Selasa (29/10/24).

    Adapun dari total tersebut, jumlah manfaat pensiun paling rendah yaitu sebesar Rp705.600 dan yang paling tinggi adalah sebesar Rp4.158.000.

    Baca juga : Menko AHY Bicara Wacana Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

    Henra menyebut manfaat pembayaran pensiun Pejabat Negara ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.

    Dalam Pasal 11 beleid itu mengatur besarnya pensiun pokok sebulan yakni 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

    Sesuai aturannya, bayaran manfaat pensiun itu bakal dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif. Henra memaparkan bahwa komponen manfaat yang diterima menteri-menteri yang sudah lengser tersebut adalah di atas pensiun pokok berupa tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Baca juga : Pindad Siap Produksi 5.000 Mobil Usai Prabowo Wajibkan Semua Menteri Pakai Maung

    “Terhadap menteri yang masih belum dibayarkan hak pensiunnya saat ini, disebabkan masih menunggu Keputusan Presiden. Sebab, berdasarkan PP 50 Tahun 1980 jo PP 60 Tahun 2000, menyebutkan bahwa pensiun menteri negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” kata Henra.

    Sekadar informasi, terdapat dua menteri yang hanya bekerja 63 hari (dua bulan lebih) sampai masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Keduanya adalah Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.

    Meski begitu, Rosan dan Supratman tetap bisa memperoleh tunjangan seumur hidup dari negara. Mengutip detikcom, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

  • Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

    Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

    TIKTAK.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

    “Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, pada Rabu (9/8/23), seperti dilansir Jawapos.com.

    Akan tetapi, Adi mengaku masih belum merinci soal penetapan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan kalau Kamaruddin bakal segera diperiksa.

    Baca juga : Demokrat Sebut Langkah Anies Tak Segera Umumkan Cawapres Hambat Konsolidasi

    “Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” ucap Adi.

    Untuk diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan itu pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

    “Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih untuk membuat laporan polisi mengenai berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” ujar pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, pada Senin (5/9/22).

    Baca juga : Siap Masuk Koalisi, Airlangga Ngaku Sudah Bahas Power Sharing Bareng Prabowo

    Dalam laporan tersebut, Kosasih turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah video Kamaruddin ketika menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

    Adapun laporan tersebut dibuat lantaran Kosasih tidak terima dituding mengelola dana investasi sebesar Rp300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia menegaskan bahwa Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

    Tidak hanya itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan, termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin lantas dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

    Baca juga : Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Tergantung Gus Muhaimin

    Sekadar informasi, kasus yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video di media sosial. Dalam video tesebut, Kamaruddin mengeklaim ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana Capres 2024 sebesar Rp300 triliun. Dia menyebut dana itu diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan, sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.