Komponen cadangan yang dimaksud Prabowo merupakan bagian dari TNI. Ia menjabarkan, semua warga negara Indonesia berusia 18-35 tahun bisa ikut serta menjadi komponen cadangan.
Mengutip CNBCIndonesia.com, aturan tersebut sejatinya tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 yang disahkan parlemen pada September 2019 lalu. Pembahasan payung hukum saat itu dikawal langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan: “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.”
Baca juga: Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri
Sedangkan Pasal 12 Ayat (2) menyebut: “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.”
Selanjutnya, Pasal 36 mengatakan, calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja.
Sementara calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.