TIKTAK.ID – Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy S Saragih, yang baru diangkat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diketahui merupakan terdakwa kasus penipuan. Donny beserta rekannya, Porman Tambunan terancam hukuman dua tahun penjara.
Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman menipu Direktur Utama PT Lorena, Gusti Terkelin Soerbakti.
Melalui telepon, Donny menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, dan mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dia menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu. Donny mengatakan, Lorena harus menyerahkan uang sebesar US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses.
Baca juga: Sunda Empire Ultimatum Semua Negara Termasuk RI untuk Daftar Ulang, Begini Reaksi Jokowi
Soerbakti menuruti saran Porman agar menyanggupi permintaan Dony. Dia menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada Donny, pada medio Oktober 2017.
Porman dan Donny membagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit itu sudah diserahkan kepada OJK. Setelah itu, keduanya kembali meminta uang kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.
“Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kalinya kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng,” begitu bunyi pesan elektronik Dony kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti dilansir Tempo.co. Hal itu tertera dalam putusan pengadilan.
Halaman selanjutnya…