Soerbakti pun menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Agar meyakinkan, Porman mengabarkan kepada bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK.
Karena merasa janggal, Soerbakti lantas melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny di Jakarta Selatan pada 24 November 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keduanya satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menegaskan putusan tersebut. Upaya Donny dan Porman untuk mengajukan Kasasi pun mental, bahkan Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi dua tahun penjara.
Anies menunjuk Donny sebagai Direktur Utama Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri pada hari yang sama, Kamis, 23 Januari lalu. Anies menunjuk Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta tersebut agar membuat Transjakarta semakin maju.
“Ia mempunyai latar belakang pengalaman di bidang transportasi,” ucap Anies.
Namun setelah yang bersangkutan resmi berstatus terpidana penipuan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).