Tag: KontraS

  • Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

    Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

    TIKTAK.ID – Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak revisi peradilan militer, imbas banyaknya vonis ringan kepada tentara atau prajurit TNI di kasus penganiayaan yang berujung kematian.

    Untuk diketahui, vonis ringan terjadi dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental di Jakarta serta penganiayaan terhadap siswa SMP di Medan hingga korban tewas. Kasus tersebut diadili baik di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) maupun peradilan militer.

    Menurut Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, yang tergabung dalam koalisi, rangkaian vonis ringan terhadap anggota TNI dalam kasus-kasus itu menunjukkan praktik impunitas.

    Baca juga : BRIN Soroti Masalah MBG: Penyimpanan Bahan Baku Hingga Test Kit yang

    “Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai putusan ringan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Hal itu menandakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan sudah mandek usai lebih dari dua dekade pascareformasi 1998,” ungkap Isnur dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Menurut Isnur, pemberian vonis ringan yang berulang itu terjadi dengan pola yang sama karena terjadi di peradilan militer. Ia menjelaskan, saat pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan.

    “Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan. Keadilan kerap dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer,” tutur Isnur.

    Baca juga : 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, CELIOS Beri Skor 3 dari 10

    Oleh sebab itu, Isnur menyatakan Koalisi mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi meminta seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan anggota TNI dapat diadili di peradilan umum.

    “Tanpa revisi UU Peradilan Militer, maka Impunitas terhadap kejahatan anggota TNI bakal terjadi, sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh anggota TNI lainnya,” tegas Isnur.

    Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, hingga ICW.

    Baca juga : Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

    Sebelumnya, dalam kasus bos rental, MA pada 2 September mengubah hukuman terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo selaku penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Keduanya telah lolos dari pidana penjara seumur hidup.

  • GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

    GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

    TIKTAK.ID – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) diketahui telah mengirimkan buku “Kita Merawat Ingatan” ke Kementerian Sosial. Hal itu sebagai bentuk penolakan rencana pemberian gelar “Pahlawan Nasional” untuk Soeharto.

    GEMAS sendiri adalah gerakan sipil yang terdiri dari individu, organisasi masyarakat sipil, serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM lainnya. Mereka gencar menolak wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto yang kini sedang dikaji oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial.

    Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, buku yang bertajuk lengkap “Kita Merawat Ingatan: Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” berisi sejumlah argumentasi, data, dan informasi yang menjadi alasan utama gelar “Pahlawan Nasional” kepada Soeharto tak layak diberikan.

    Baca juga : Mensos Minta Maaf Soal Koreksi 1,9 Juta Penerima Bansos

    “Buku ini terdiri dari sebanyak 2.183 lembar halaman, dan kemudian dikirimkan lewat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial. Mengingat Dirjen ini membawahi bidang yang bakal mengusulkan gelar pahlawan nasional, salah satunya Soeharto,” ungkap Jane seperti diwartakan Tempo, pada Selasa (8/7/25).

    Jane menjelaskan, pengiriman buku ini merupakan bagian dari partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam suatu usulan gelar pahlawan.

    GEMAS lantas menyatakan rekam jejak Pemerintahan Soeharto selama masa Orde Baru menunjukkan adanya pola kekuasaan yang otoriter dan represif yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat HAM.

    Baca juga : Salah Sasaran, PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos dengan Saldo Rp2 Triliun

    Jane menegaskan, kekuasaan Orde Baru diselimuti dengan berbagai pelanggaran HAM. Dia memaparkan, mulai dari pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan, sampai perampasan tanah dan diskriminasi sosial yang sistematis.

    “Soeharto dianggap tak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Sebab, rekam jejaknya bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kerakyatan yang menjadi asas pemberian gelar sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU GTK,” tutur Jane.

    Selain itu, GEMAS menyebut Soeharto tidak punya integritas moral dan keteladanan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) UU GTK. Terlebih, imbuh Jane, rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran berat HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sistematis, serta kebijakan represif yang mengorbankan ribuan nyawa warga sipil.

  • Permintaan Penjelasan Soal Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Digubris Istana, KontraS Berniat Tempuh Jalur Hukum

    Permintaan Penjelasan Soal Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Digubris Istana, KontraS Berniat Tempuh Jalur Hukum

    TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (4/3/24). Lembaga tersebut mendesak transparansi Istana mengenai pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

    Akan tetapi Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan hingga hari ini, pihak Istana masih belum memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan KontraS.

    “Sampai sejauh ini belum ada respons dari pihak Istana,” ungkap Dimas, seperti dilansir Tempo.co, pada Rabu (6/3/24).

    Baca juga : Soal Makan Siang Gratis, Kemenag Minta Ada Pembahasan Lintas Kementerian

    Dimas pun menduga bahwa permohonan informasi yang diajukan bakal bernasib sama seperti saat KontraS meminta penjelasan pemberian tanda bintang kehormatan kepada Eurico Gutteres, terduga pelaku kejahatan kemanusiaan Timor Leste.

    “Kami juga menduga kalau ini seperti peristiwa sebelumnya, di mana ketika pemberian tanda bintang kehormatan kepada Eurico Gutteres, pihak Istana tidak mengeluarkan informasi apa pun kepada publik, hingga kami melakukan proses ajudikasi Komisi Informasi Pusat,” tutur Dimas.

    Menurut Dimas, KontraS bakal mempertimbangkan berbagai upaya demi memperoleh penjelasan dari pihak Istana terkait pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo. Dia menyebut salah satu kemungkinan yang akan dikaji yakni membawa persoalan ini ke jalur hukum.

    Baca juga : Tren Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Merosot, Apa Sebabnya?

    “Kami memandang, ke depan jika tak ada respons atau tidak ada publikasi Keppres dalam website resmi Setneg, maka kami akan menggunakan hak warga negara demi mendapatkan informasi,” tegas Dimas.

    Sebelumnya, Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Andi Muhammad Rezaldi dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengantarkan surat tersebut ke Gedung Satu Kemensetneg. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KontraS mengharapkan permohonannya bisa ditanggapi dalam waktu sepuluh hari.

    Lebih lanjut, Andi menyatakan pihaknya mendesak transparansi soal Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

    Baca juga : Prabowo Diberi Pangkat Jenderal oleh Jokowi, Kubu AMIN: Tanda Tanya Besar ini Tujuannya Apa?

    “Juga alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” terangnya.

  • KontraS: 3 Capres Belum Tunjukkan Komitmen Perlindungan HAM

    KontraS: 3 Capres Belum Tunjukkan Komitmen Perlindungan HAM

    TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan bahwa momentum debat masih belum maksimal untuk menggali “isi kepala” para calon presiden (Capres) dan menyentuh substansi isu Hak Asasi Manusia (HAM).

    Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, ketiga Capres, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo masih belum memperlihatkan komitmen mereka dalam perlindungan HAM.

    “Pemaparan awal ketiga calon presiden masih belum sepenuhnya menunjukkan komitmen soal perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (13/12/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Hasto Sebut Aksi Gibran di Debat Capres ‘Upaya Mengompori’

    Dimas menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan KontraS, Anies dalam waktu yang diberikan selama empat menit berfokus pada prinsip negara hukum. Anies mengungkit fenomena pelaporan kepada aparat yang tidak ditindaklanjuti dan peristiwa 21-23 Mei 2019 silam.

    Kemudian dalam paparan Prabowo, KontraS mengeklaim tidak cukup bisa menangkap gagasan Capres nomor urut 2 itu. Prabowo dianggap lebih banyak bercerita mengenai kisahnya berkarier sebagai prajurit, bahkan tidak menyentuh tema yang seharusnya.

    Sementara Ganjar berangkat dari permasalahan di berbagai daerah di Indonesia seperti akses kesehatan, hak atas pekerjaan, hingga hak atas fasilitas pendidikan. Ganjar turut menyinggung intimidasi terhadap kebebasan berekspresi, serta pemerintahan bersih dan akomodatif.

    Baca juga : Bidik Swing Voters, Upaya Ganjar Usai Fenomena ‘Eksodus’ Pemilih Jokowi ke Prabowo

    Dimas menilai dari pemaparan di sesi awal tersebut, ketiga Capres tidak menunjukkan komitmennya dalam memimpin arah gerak kemajuan dan peradaban HAM di Indonesia, melalui sejumlah langkah strategis.

    “Kami juga tidak menemukan visi besar dalam penegakan HAM. Padahal dalam sistem negara presidensialisme, otoritas-kewenangan yang diberikan presiden sangatlah besar,” tutur Dimas.

    Dimas mengatakan dari debat tersebut juga memperlihatkan nihilnya komitmen dan strategi konkret dari setiap Capres dalam agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat.

    Baca juga : Prabowo-Gibran Pimpin Hasil Survei Poltracking, AMIN di Bawah Ganjar-Mahfud

    Dimas menganggap diskursus soal penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat menjadi isu panas di tengah debat calon presiden, utamanya antara Ganjar dan Prabowo. Dia mencontohkan saat sesi tanya jawab di segmen kelima, Ganjar sempat menanyakan komitmen Prabowo Subianto dalam penuntasan kasus Penghilangan Aktivis 1997/1998.

    Menanggapi hal itu, KontraS menyoroti sejumlah persoalan yang mencuat. Pertama, KontraS menyayangkan kasus pelanggaran HAM Berat yang disebutkan oleh Ganjar hanya menyebutkan 12 kasus pelanggaran HAM Berat yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 lalu. Padahal, ada 17 kasus pelanggaran HAM Berat yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM.

    Kedua, KontraS menyatakan tidak muncul keberanian dari Prabowo untuk berkomitmen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat.

  • KontraS: Wacana Menantu Jokowi Tembak Mati Begal adalah ‘Pelanggaran HAM’

    KontraS: Wacana Menantu Jokowi Tembak Mati Begal adalah ‘Pelanggaran HAM’

    TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan bahwa wacana tembak mati terhadap pelaku begal yang digaungkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, penembakan pelaku begal di luar hukum masuk ke dalam extra judicial killing, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Dia menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM.

    “Jelas ada potensi pelanggaran HAM,” ujar Dimas dalam diskusi daring, Jumat (21/7/23), seperti dilansir CNNIndonesia.

    Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

    Dimas menilai bila dibiarkan, maka penembakan pelaku begal di luar proses hukum adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan hak untuk diperlakukan secara layak serta hak dipersamakan dalam proses hukum.

    Menurut Dimas, jika mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Proses Pedoman Penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas, maka polisi harus mempertimbangkan HAM.

    “Itu menjelaskan soal implementasi dan penyelenggaraan tugas oleh kepolisian yang harus selaras dengan nilai hak asasi manusia,” terang Dimas.

    Baca juga : Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

    Dimas mengatakan tak hanya berpotensi melanggar HAM, wacana tersebut jika diterapkan tak akan efektif menyelesaikan permasalahan begal. Dia menyatakan penyelesaian masalah menggunakan kekerasan sudah pernah dilakukan pada era Orde Baru, salah satunya melalui penembakan misterius (petrus) pada medio 1970-1980an. Nyatanya, kata Dimas, petrus hanya mampu menekan angka kejahatan sementara.

    “Kultur kekerasan dan tegas sifatnya temporer. Tidak terbukti bisa menjadi salah satu alternatif atau pemecahan solusi tinggal untuk meredam tingkat kejahatan,” tegas Dimas.

    “Efeknya sangat pendek, sehingga tidak sebanding dengan bentuk-bentuk kerugian yang nantinya timbul,” sambung Dimas.

    Baca juga : Ganjar Ngaku Belajar dari Jokowi Soal Menjaga Hubungan dengan Relawan

    Dimas menganggap solusi dari permasalahan itu yakni harus dicari dengan melihat akar permasalahannya. Dimas memaparkan bahwa banyak pelaku begal memutuskan tindakan kriminal tersebut lantaran alasan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Dia pun menyarankan Pemerintah agar menangani permasalahan tersebut, supaya angka kejahatan bisa ditekan.

    “Faktor yang pertama yakni faktor ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, keterampilan, atau kesempatan-kesempatan yang sifatnya ekonomi,” ucap Dimas.

  • Tragedi Kanjuruhan Diduga Kejahatan Sistematis, TPF Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Ini

    Tragedi Kanjuruhan Diduga Kejahatan Sistematis, TPF Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Ini

    TIKTAK.ID – Tim pencari fakta yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil mengaku telah menemukan kejanggalan tindakan aparat kepolisian saat Tragedi Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.

    Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, yang tergabung dalam Koalisi mengatakan bahwa polisi mulai mengerahkan personel yang membawa gas air mata di pertengahan babak kedua. Dia pun menilai hal itu janggal.

    “Kami menemukan pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan di tahap pertengahan babak kedua [Pertandingan Arema FC vs Persebaya],” ujar Andi dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (9/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Intens Temui Ketum Parpol, Jokowi Ngaku Bahas Krisis Global Hingga Pemilu 2024

    Menurut Andi, tindakan polisi tersebut janggal karena saat itu masih belum ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. Dia menyatakan suporter baru turun ke lapangan ketika babak kedua berakhir.

    Kemudian investigasi mendalam yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil memperoleh kesimpulan awal kalau Tragedi Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis dan tak hanya melibatkan pelaku lapangan.

    “Namun ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut,” tutur Andi.

    Baca juga : Pesan Jokowi ke Penerus Anies: Penanganan Macet dan Banjir DKI Harus Ada Progres Signifikan

    Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah menyebut sudah banyak yang tahu mengenai “orang-orang kuat” di balik Tragedi Kanjuruhan. Orang-orang itu dinilai memiliki kekuatan sehingga pertandingan Arema FC vs Persebaya tetap digelar pada malam hari dan berujung pada tewasnya ratusan penonton akibat disemprot gas air mata.

    “Misal kenapa jadinya [pertandingan] malam itu, kemungkinan besar di situ ada pihak tertentu yang punya kekuatan untuk mengatur itu tetap malam hari,” ungkap anggota TGIPF, Rhenald Kasali, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (10/10/22).

    “Saya belum bisa (mengungkapnya-red), kita belum bisa sebutkan, meski saudara-saudara sudah bisa menciumnya,” lanjutnya.

    Baca juga : Baru Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP, Hendrar Prihadi Bakal ‘Pegang’ Duit Ribuan Triliun

    Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengklaim masih belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Dia mengaku bakal menanyakan perihal itu kepada Polda Jawa Timur.

    “Belum ada info seperti itu yang saya peroleh. Nanti saya tanyakan dulu kepada Polda Jawa Timur,” ungkap Dedi melalui pesan singkat, pada Senin (10/10/22).

    Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia dan 583 orang luka-luka. Mulanya, tragedi terjadi ketika aparat melontarkan gas air mata untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan setelah laga Arema menjamu Persebaya.

    Baca juga : NasDem Ungkit Deklarasi Prabowo Usai PDIP Sebut Deklarasi Anies Ganggu Konsentrasi Pemerintah

    Para penonton di tribun yang panik lantaran gas air mata itu pun langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Imbasnya, banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

  • KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    TIKTAK.ID – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) diketahui mengecam tindakan Panglima TNI yang memberi promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji.

    Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, Untung termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar yang namanya sudah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa pada 1997/1998.

    Tioria pun menilai pengangkatan Untung menambah bukti bahwa negara tak melihat rekam jejak seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Dia mengatakan sebelumnya sudah ada dua anggota eks Tim Mawar yang juga masuk ke dalam Kementerian.

    Baca juga : Soal Pengganti Anies, PDIP Singgung Nama Heru Budi Hartono. Siapakah Dia?

    “Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata, karena mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terutama Pangdam Jaya, berperan melindungi hak asasi manusia,” ujar Tioria dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (7/1/22).

    Kemudian KontraS menyebut pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya merupakan bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

    KontraS memaparkan, di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Untung juga kerap mendapat posisi strategis. Di antaranya Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020 Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, hingga Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.

    Baca juga : Mantan Jubir Gus Dur Lewat PNPK Laporkan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Ahok ke KPK

    “Pengangkatan Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya tidak hanya menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun, namun juga dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998,” tegasnya.

    Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi terhadap perwira tinggi TNI AD. Andika menempatkan Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya, untuk menggantikan Mayjen Mulyo Aji.

    “Betul (pergantian Pangdam),” ucap Andika ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1/22).

    Baca juga : Ketum PB HMI: Cuitan Ferdinand Hutahaean Rusak Kebinekaan

    Mutasi itu pun telah tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  • Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut

    Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut

    TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, diketahui tidak menghadiri proses mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Mediasi antara Luhut dan Haris bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/11/21).

    Haris pun mengatakan tidak menghadiri agenda mediasi itu karena Fatia berhalangan hadir. Dia menyebut Fatia saat ini sedang berada di luar kota.

    “Iya kan kita satu laporan, jadi saya enggak mau hadir sendiri tanpa Fatia terlibat kan,” ujar Haris, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (15/11/21).

    Baca juga : Luhut: Indonesia Bisa Setop Gunakan Batu Bara di 2035 Asal Negara Maju Kasih Uang

    Kemudian Haris mengaku siap bila nantinya kasus yang menyeretnya itu tetap diproses. Dia menyatakan penyidik yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut.

    “Itu terserah penyidik, mereka yang mempunyai pertimbangan. Kalau saya sih mau mediasi, mau proses (hukum) ya saya tetap harus siap,” tegas Haris.

    Sedangkan Luhut didampingi pengacaranya, Juniver Girsang, tampak hadir memenuhi agenda mediasi di Polda Metro Jaya. Luhut lantas menyampaikan bahwa dirinya menunggu Haris dan Fatia di pengadilan, usai keduanya tak hadir dalam proses mediasi.

    Baca juga : Wagub DKI Imbau Reuni 212 Ditunda

    “Iya (bertemu di pengadilan), sekali-kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat, maka berani taggung jawab,” ucap Luhut.

    Lebih lanjut, merespons pernyataan Luhut, Haris mempertanyakan hal itu.

    “Bertemu di pengadilan, ngapain? Minum es cendol?” sergah Haris sambil tertawa, Senin (15/11/21), mengutip Kompas.tv.

    “Memangnya dia polisi, bisa nentu-nentuin proses?” sambungnya.

    Baca juga : Viral Warga NTT Arak Patung Raksasa Jokowi ke Puncak Bukit

    Kemudian terkait informasi dari pihak kepolisian bahwa mediasi akan dihentikan, Haris mengklaim tidak mengetahui perihal tersebut. Namun dia menegaskan, apa pun proses ke depan ia siap menghadapinya.

    Seperti telah diberitakan, kasus ini bermula saat Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut pun terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

    Laporan itu merupakan buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

  • Polisikan Haris Azhar, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!

    Polisikan Haris Azhar, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut. Luhut menyampaikan hal itu setelah melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9/21).

    “Saya ingatkan kalau tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab, jadi saya memiliki hak untuk membela hak asasi saya,” ujar Luhut, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Luhut pun kembali menampik tuduhan mengenai dirinya bermain bisnis tambang di Papua. Ia juga mengatakan tidak ada bukti atas tuduhan tersebut.

    Baca juga : Giring Tuding Anies Pembohong, Jubir PSI Jelaskan Alasannya

    “Saya tidak melakukan itu. Saya juga sudah minta bukti, tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada,” ucap Luhut.

    “Jadi saya kira bisa jadi pembelajaran untuk semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik, agar manusia-manusia yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

    Sementara itu, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyebut laporan ini dibuat karena somasi yang dilayangkan untuk meminta maaf tidak kunjung direspons.

    Baca juga : Partai ini Sebut Jokowi Sudah Ketok Palu Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024

    “Melaporkan karena sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pernyataan tidak benar, tapi tidak ditanggapi. Tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapi menggunakan haknya untuk diproses hukum,” terang Juniver.

    Kemudian Juniver menjelaskan, lewat proses hukum ini nantinya bakal dibuktikan pernyataan siapa yang benar dan tidak benar.

    “Nanti di proses hukum ini akan dibuktikan pernyataan itu benar atau tidak. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar, sehingga membuat laporan,” imbuhnya.

    Baca juga : Temukan ‘Harta Karun’ Baru, Erick Thohir Langsung Lapor Jokowi

    Sebelumnya, Luhut telah resmi melaporkan Hariz Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut pun terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

    Untuk diketahui, perseteruan Haris dengan Luhut berawal dari video percakapan dengan Fatia yang Haris unggah melalui kanal YouTube-nya. Video tersebut berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

    Lantas dalam video tersebut, mereka menyinggung PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut sendiri merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

  • Jawaban Kuasa Hukum KontraS Hadapi Somasi Luhut Soal ‘Main’ Tambang di Papua

    Jawaban Kuasa Hukum KontraS Hadapi Somasi Luhut Soal ‘Main’ Tambang di Papua

    TIKTAK.ID – Kuasa hukum Koordinator KontraS (Fatia Maulidiyanti), Asfinawati menilai bahwa persoalan yang bergulir antara kliennya dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bukan masalah minta maaf.

    Asfin menjelaskan, bila meminta maaf, maka masalah ini akan menjadi persoalan yang bersifat personal individu Fatia melawan individu Luhut.

    “[Somasi] ini individu lawan individu, hal itu yang sedari awal kami tolak,” ujar Asfin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/9/21).

    Baca juga : Andika Perkasa Disebut-sebut Bakal Jadi Panglima TNI

    Asfin menuding pihak Luhut telah memelesetkan persoalan kritik atas bisnis tambang di Papua ke ranah pribadi. Ia pun menyebut pihak Luhut membangun pembingkaian isu (framing) bahwa persoalan ini terjadi antara individu Fatia dengan individu pensiunan jenderal TNI tersebut.

    Padahal, Asfin mengatakan Luhut hanya tinggal menjawab apakah dia memiliki saham di perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua. Akan tetapi, ia menyatakan dari pihak Luhut tidak menyampaikan hal itu.

    “Saya bilang tadi (Luhut) telah memelesetkan diri ke individu. Kalau diperhatikan somasinya, karena menurut saya yang paling jelas yang tertulis, kan mereka bukan bicara tidak punya (saham) atau tidak ada,” ucap Asfin.

    Baca juga : Ketua MPR Bakal Gelar Diskusi PPHN, Tepis Wacana Presiden 3 Periode

    Kemudian Asfin mengklaim bahwa Fatia tidak akan mempersoalkan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang jika bukan pejabat publik. Ia melanjutkan, pernyataan kuasa hukum Luhut malah memosisikan kliennya sebagai individu warga negara Indonesia pada umumnya dalam perkara ini, sehingga posisi Luhut menjadi kuat.

    “Sebetulnya pertanyaannya adalah Pak Luhut individu warga negara biasa? Tidak, (Luhut) Menko. Kan secara nyata juga Menko itu pasti memiliki hak istimewa dibanding rakyat biasa,” ungkap Ketua YLBHI tersebut.

    Selain itu, Asfin mempertanyakan posisi Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi. Ia menerangkan, menjadi tidak konsisten saat Luhut membawa persoalan ini ke ranah pribadi melalui somasi, sedangkan yang menjawab adalah Jubirnya di Kementerian.

    Baca juga : Zulkifli Hasan Pesimis Amendemen UUD 1945 Bakal Terjadi di Periode MPR Saat Ini

    “Ketika somasi oleh kuasa hukum ini mengaku sebagai individu warga negara, namun saat bergerak menggunakan Jubir Menko, bukan Jubir individu,” tegas Asfin.

    Asfin memaparkan, dalam somasinya Luhut mempersoalkan penggunaan kata “main” yang disampaikan oleh Fatia lewat video percakapan dengan Haris Azhar yang diunggah di kanal YouTube. Ia pun menduga pihak Luhut tengah berupaya mengalihkan pembicaraan dari persoalan kepemilikan saham perusahaan tambang sebagaimana disebutkan dalam kajian koalisi LSM.