Tag: KontraS

  • Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    TIKTAK.ID – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua, Sam Awon meminta agar dua anggota TNI AU yang diduga menginjak kepala warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua diseret ke peradilan umum.

    Menurut Sam, pembentukan peradilan umum untuk militer yang melakukan tindak kekerasan merupakan bentuk kewajiban negara.

    “Telah menjadi kewajiban negara dan Pemerintah dalam hal ini membentuk peradilan umum bagi militer yang melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil,” ujar Sam, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (29/7/21).

    Baca juga : Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan

    Sam mengatakan bahwa peradilan umum untuk mengadili militer bisa menjadi bukti Pemerintah menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Sam juga menyebut Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya tegas kepada militer terkait kekerasan terhadap warga sipil.

    “Namun saya lihat negara ini sudah lalai dan lupa seakan segala sesuatu yang dilakukan militer itu wajar dan biasa terjadi. Perilaku tersebut jauh dari nilai demokratis dan negara hukum,” tegas Sam.

    Kemudian Sam menyatakan permintaan maaf dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) serta pencopotan Danlanud dan Dansatpom sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa ini hanya lip service atau janji di bibir semata. Pasalnya, Sam menilai dua petinggi TNI AU tersebut masih bisa bekerja di daerah lain.

    Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik

    “Mereka hanya bilang permintaan maaf, tapi menindak pelaku itu tidak terjadi. Justru mereka dipindah tugas dan kemudian naik pangkat, itu yang biasanya terjadi ketika dicopot dari jabatan. Untuk itu, kami minta diadili secara tegas, bukan hanya lip service,” tutur Sam.

    Seperti telah diberitakan, dua anggota TNI AU tertangkap kamera tengah melakukan kekerasan. Dalam video yang beredar, keduanya meringkus seorang warga Papua dengan cara menindih badan dan menginjak kepala. Video itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

    Merespons tindakan tersebut, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjanjanto memerintahkan KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo agar mencopot Danlanud dan Dansatpom. Tidak hanya itu, Serda berinisial A dan Prada V juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

  • Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia: Sekarang Jokowi Seenaknya Sengaja Menghina Kami

    Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia: Sekarang Jokowi Seenaknya Sengaja Menghina Kami

    TIKTAK.ID – Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mengecam Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah memutuskan mengangkat dua pejabat Kementerian Pertahanan dari eks Tim Mawar Kopassus.

    “Sekarang kami jadi makin tahu bahwa pidato kemenangan Jokowi soal tidak ada beban lagi untuk periode 2019-2024 ternyata ditunjukkan dengan Keputusan nomor 166 tahun 2020 ini. Ia dengan seenaknya sengaja menghina kami,” ujar Ketua IKOHI, Zaenal Muttaqin melalui konferensi pers daring pada Minggu (27/9/20), seperti dilansir Tirto.id.

    IKOHI sendiri sempat mendukung Jokowi dalam dua periode Pilpres pada 2014 dan 2019. Akan tetapi, dukungan itu justru dibalas dengan pengangkatan Komandan Tim Mawar Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, dan kini dua mantan anak buah Prabowo di Tim Mawar juga diangkat menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan.

    Baca juga : Bobby Mantu Jokowi Terbukti Jadi yang Pertama Langgar Protokol Kesehatan Saat Masa Kampanye Dimulai

    Menurut IKOHI, selama 6 tahun memimpin, Jokowi tak serius mendorong penyelesaian kasus penculikan paksa 1998. Zaenal pun mengungkapkan kerancuan lain dari pengusutan adalah satu korban penculikan yang tak jelas rimbanya–masih hidup atau sudah mati–masih mendapat undangan untuk mengikuti Pemilu dan perekaman data e-KTP.

    “Mereka [penculik] tak boleh menentukan arah bangsa Indonesia ke depan. Sebab, bagaimana kita diatur oleh para pelanggar HAM? Bagaimana para penculik yang jelas-jelas telah diputus di Mahkamah Militer bisa mengatur di bidang pertahanan negara?” ucap Zaenal.

    Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Fattia Maulidiyanti menyatakan pengangkatan itu akan mempersulit pengungkapan kasus penghilangan paksa di masa lalu.

    Baca juga : Terus Curigai Perpanjangan PSBB Ketat oleh Anies, PDIP DKI: Baunya Sangat Politis

    Ia menilai keputusan itu juga akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Apalagi, kata Fattia, keputusan ini dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.

    Oleh sebab itu, KontraS mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres pengangkatan Brigjen Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha.

    Tak hanya itu, KontraS juga meminta Jokowi mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM di masa lalu.

    Baca juga : Ucapkan Terima Kasih ke Fahri Hamzah Usai Deklarasi Dukungan, Menantu Jokowi: Saya Makin Bersemangat

    Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2020, Jokowi mengangkat enam pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Enam orang itu adalah Mayjen TNI Dr. Budi Prijono sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan; Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan; Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan; Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan; Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan. Yulius Selvanus saat ini merupakan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 181 Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat.

  • Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

    Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

    TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah Polri yang bakal menciduk sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait Covid-19 dan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

    KontraS melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    KontraS mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang tanpa pengaduan dari korban.

    Baca juga: Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona

    “Apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan),” kata KontraS dalam keterangannya, Kamis (9/4/20).

    KontraS menyebut, kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Apalagi definisi “penghinaan” bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir.

    Selain itu, Polisi sebaiknya tidak lagi menggunakan Pasal 207 KUHP. Sebab jika merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, majelis hakim menyatakan bahwa dalam penuntutan terhadap pelaku Pasal 207 KUHP, aparat memerlukan penyesuaian dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 KUHP dan Pasal 137 KUHP.

    Halaman selanjutnya…

  • Sibuk Bangun Jalan dan Pelabuhan, Jokowi Abaikan Kebhinekaan?

    Sibuk Bangun Jalan dan Pelabuhan, Jokowi Abaikan Kebhinekaan?

    TIKTAK.ID – Joko Widodo dikenal sebagai salah satu Presiden RI yang kencang dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Jalan tol dibangun, bandara dipercantik, pelabuhan diperbanyak, tak tanggung, Ibu Kota baru pun direncanakan untuk didirikan, semua dilakukan dalam kerangka “Indonesia Maju” yang menjadi visinya. Bukan hal aneh jika Jokowi kerap dijuluki sebagai “Bapak Infrastruktur”.

    Begitu masifnya pembangunan infrastruktur di era Jokowi ini juga dibarengi dengan makin maraknya konflik horizontal atas dasar agama, baik kasus baru, maupun kasus yang sudah lama mangkrak hingga kini tak menemui solusi.

    Sejumlah massa mendatangi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, kota Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau pada Kamis (6/2/20), untuk menolak renovasi bangunan gereja yang sedang dilaksanakan. Massa dari Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menuding pihak gereja melanggar kesepakatan penundaan pembangunan yang telah dibuat sebelumnya. IMB gereja tersebut sebelumnya digugat dan sedang diproses di PTUN. Dalam aksi tersebut muncul usulan relokasi dari massa.

    Koordinator APKK, Hasyim Tugiran, menyampaikan bahwa tidak ada maksud untuk bersikap intoleran dalam aksi tersebut.

    Baca juga: Gerindra Manut Jokowi Soal Reshuffle, Isyarat Prabowo Akan Diganti?

    “Tidak ada kami melarang-larang. Kalau untuk beribadah silakan, seperti gereja lainnya di Karimun, tidak ada yang mengganggu atau melarang. Hanya saja, proses pembangunan ini kan dalam tahapan di PTUN, jadi hormati proses yang sedang berlangsung,” kata Hasyim seperti dilansir Tempo.

    Komentar berbalik datang dari Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Pangkalpinang, Romo RD Agustinus Dwi Pramodo, ia menganggap bahwa aksi penolakan pembangunan gereja merupakan bentuk intoleransi, ia juga menyatakan bahwa ada persekusi terhadap panita pembangunan gereja.

    “Melarang dan memprotes renovasi total gereja dan pastoran Paroki Santo Joseph yang telah berdiri sejak tahun 1928 itu masuk kategori intoleransi. Apalagi ada aksi-aksi persekusi terhadap panitia pembangunan gereja,” kata Romo Agustinus, Sabtu (15/2/20), seperti dilansir Kompas.

    Sengketa pembangunan gereja ini diketahui telah bergulir sejak 2013, dan masih berlanjut hingga kini.

    Di Jawa Timur, terjadi kasus serupa, kaum minoritas Syiah diusir dari kampung halamannya di Kabupaten Sampang sejak 2012. Jemaat Syiah tersebut dipaksa mengungsi ke rumah susun milik Pemprov Jatim di Kabupaten Sidoarjo karena ditolak keberadaannya oleh warga mayoritas Sunni di Sampang.

    Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Sebut Kliennya Tak Punya Rencana Makar

    Soekarwo yang pada saat kejadian sedang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur mengaku tidak bisa lagi mengupayakan kepulangan warga Syiah ini ke kampung halamannya.

    “Yawis, mandek seperti itu, karena di sana nggak ada yang mau menerima,” kata Soekarwo di kantor DPRD Jawa Timur pada Kamis (8/11/18), seperti dilansir KBR

    Tak cukup sampai di situ, nasib tragis pengungsi Sampang ini masih harus dipaksa menerima kenyataan: “Diusir saat masih hidup, sudah mati pun ditolak”. Rabu (12/2/20) lalu, Ibu dari pemimpin Syiah Sampang, Umah Binti Maruki meninggal dunia. Sang anak, Tajul Muluk, berkeinginan untuk memakamkan ibunda di tanah kelahirannya di Sampang, namun lagi-lagi terjadi penolakan.

    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khair, menyesalkan sikap warga Sampang yang menolak pemakaman Umah binti Maruki.

    Fatkhul berkesimpulan bahwa Negara telah gagal untuk melindungi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tiap individu warganya.

    “Negara belum berhasil melindungi kelompok minoritas,” Kata Fatkhul (14/2/20), dilansir Tempo.

    Itulah beberapa fakta 6 tahun pemerintahan Jokowi, yang tampak terlalu sibuk membangun infrastruktur namun mengabaikan kebhinekaan.

  • Pengacara Novel Ragukan Kecocokan Wajah Penyerang dan Sketsa yang Selama ini Disebarkan Polisi

    Pengacara Novel Ragukan Kecocokan Wajah Penyerang dan Sketsa yang Selama ini Disebarkan Polisi

    TIKTAK.ID – Dua polisi yang diduga menyiramkan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya muncul di hadapan publik. Kedua tersangka berinisial RM dan RB itu muncul saat hendak dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (28/12/19).

    “Polisi harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ujar Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa dalam siaran persnya, dilansir Kumparan.com, Jumat (27/12/19).

    Alghiffari pun meragukan kecocokan sketsa wajah yang pernah tiga kali dirilis polisi dengan tersangka yang ditangkap.

    Baca juga: Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    Sementara Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono berdalih sketsa bukan berasal dari polisi. Ia mengatakan sketsa yang pernah dirilis merupakan hasil dari keterangan saksi.

    “Sketsa itu dari saksi. Kalau saksi satu orang itu melihat sekali saja, seperti itu gambarannya,” ucap Argo, Sabtu (28/12/19).

    Halaman selanjutnya…

  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    TIKTAK.ID – Pengungkapan sosok dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, menuai beragam reaksi publik. Tak terkecuali KONTRAS selaku Tim Advokasi Novel Baswedan, yang menganggapnya janggal hingga meminta pihak kepolisian tak hanya menangkap pelaku penyiraman melainkan mesti segera membuka seterang-terangnya kepada publik, siapa otak sesungguhnya di balik tindakan keji itu.

    Berikut pernyataan KONTRAS seperti yang disampaikan lewat utas di akun Twitter @KontraS beberapa jam yang lalu:

    Atas ditangkap atau menyerahkan dirinya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Tim Advokasi Novel Baswedan bersikap yang dijelaskan dalam utas sebagai berikut:

    1. Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.

    Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.

    Baca juga: Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding

    2. Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

    Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

    KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK.

    Halaman selanjutnya…