
TIKTAK.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengalkulasikan besar aset negara atau Barang Nilik Negara (BMN) senilai Rp10.467,53 triliun.
Dari total tersebut, DJKN menerbitkan deretan 10 Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia yang mengelola aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) dengan akumulasi aset paling tinggi. Dari daftar tersebut, semula Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berada di urutan teratas dengan akumulasi nilai aset Rp1.645,56 triliun.
Namun, akumulasi aset yang di bawah pengelolaan Kemenhan tergeser oleh Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Basuki Hadimuljono.
Baca juga : Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik
Berdasarkan rilis yang diterbitkan DJKN, kini aset yang dikelola Kementerian PUPR melampaui nilai Rp1.800 triliun, lebih besar dari aset di bawah pengelolaan Kemenhan.
“Aset PUPR yang kini ada Rp1.800 triliun. Alhamdulillah ada yang lebih tinggi sekarang dari Kementerian Pertahanan,” ujar Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI sebagaimana dilansir Detik, Rabu (15/7/20).
Basuki menyatakan, aset yang tersedia sebesar Rp1.800 triliun itu senantiasa dioptimalisasi. Karena masih berlimpah aset PUPR yang hingga saat ini belum selesai terdata dan terhimpun dalam daftar investaris Kementerian PUPR.
Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri
“Kami sedang ingin melakukan optimalisasi aset,” ungkap Basuki.
Misalnya, terdapat tanah-tanah yang belum terdata sebagai aset negara. Basuki mengungkapkan, guna melaksanakan optimalisasi tersebut membutuhkan adanya kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal inventarisasinya.
“Kalau menurut rezim aturan Menteri Keuangan, tanah negara itu istilahnya statusnya hak pakai. Sehingga tidak dapat dipakai oleh KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Andai dipakai pun wajib diberi alas haknya menjadi HPL (Hak Pengelolaan) dan nanti HGU (Hak Guna Usaha),” terangnya.
Baca juga : Jokowi: Saya Enggak Bisa Bayangin Kalau Kita Dulu Lockdown
“Tapi andaikan itu masih mengikuti keputusan Menkeu tak bakal bisa. Makanya andai ATR/BPN telah memberi surat, nanti harus menuruti rezimnya aturan ATR/BPN. Jika itu telah oke, aset-aset negara tak sekadar PUPR, disebabkan nanti seluruh aset kementerian atau negara dapat dioptimalisasikan, dapat dikembangkan, dapat dilikuidasi, dan sebagainya. Jadi tindak lanjutnya sedang kami lakukan,” imbuh Basuki.