TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PSI Tanggapi Pemecatan Jokowi oleh PDIP

PSI Tanggapi Pemecatan Jokowi oleh PDIP

By Joni Sitohang
17 Desember 2024
313
0
PSI Tanggapi Pemecatan Jokowi oleh PDIP

TIKTAK.ID – PDI Perjuangan (PDIP) diketahui telah secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari partai. Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai keputusan tersebut merupakan hak internal PDIP.

“Itu hak PDIP, saya tidak mau ikut campur,” ujar Sekjen PSI, Raja Juli Antoni kepada wartawan, pada Senin (16/12/24), seperti dilansir detikcom.

Akan tetapi, Raja Juli menilai keputusan itu bakal menuai pandangan di publik terhadap PDIP.

“Biarkan saja rakyat dan publik yang menilai, mana partai rakyat, dan mana partai perorangan,” tutur Raja Juli.

Baca juga : Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?

Kemudian Raja Juli mengeklaim Jokowi adalah tokoh bangsa yang dimiliki bersama oleh partai-partai koalisinya selama Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berjalan.

“Saya lebih setuju Pak Jokowi menjadi tokoh bangsa. Tokoh milik partai-partai yang bakal mengawal kesuksesan Pemerintahan Prabowo-Gibran,” ucap Raja Juli.

Sebelumnya, PDIP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, sebagai bagian dari 27 kader yang dipecat partai. Mereka kini bukan lagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca juga : Prabowo Singgung Retret di Magelang Usai Klaim Kinerja Kabinetnya Berjalan Baik

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Adapun pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

“Saya memperoleh perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang terkena pemecatan,” jelas Komarudin, seperti dalam video yang diterima detikcom, pada Senin (16/12/24).

PDIP turut melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK itu pun menegaskan sejak dikeluarkannya surat pemecatan itu, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.

Baca juga : Prabowo Cerita Dirinya Ditertawakan dan Dibilang Gila karena Usung Program Makan Bergizi Gratis

Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyatakan bahwa Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Tak hanya itu, Jokowi dinilai juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menegaskan tindakan Jokowi itu sebagai pelanggaran berat.

TagsBobby NasutionGibranJokowiPDIPPrabowoPSI

Related articles More from author

  • PDIP Minta Jatah Capres Jika Gabung Koalisi Besar, Prabowo Buka Suara
    Nasional

    PDIP Minta Jatah Capres Jika Gabung Koalisi Besar, Prabowo Buka Suara

    10 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra Bahas Sosok Pendamping Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Sekjen Gerindra Bahas Sosok Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

    18 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Didepak dari PDIP, Jokowi Sebut Biar Waktu yang Menguji
    Nasional

    Didepak dari PDIP, Jokowi Sebut Biar Waktu yang Menguji

    19 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Anggap Survei sebagai 'Hal Menakutkan'
    Nasional

    Prabowo Tutup Mulut Soal Kasus Menteri Edhy, Lupa Janjinya Berantas Korupsi?

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF
    Nasional

    Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF

    10 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Film Dokumenter ‘Persona: Sulli’, Beri Pesan Soal Kesehatan Mental
    Nasional

    Film Dokumenter ‘Persona: Sulli’, Beri Pesan Soal Kesehatan Mental

  • TIKTAK.ID - Pejabat China Sebut Covid-19 Dibawa Angkatan Darat Amerika ke Wuhan pada Awalnya
    Internasional

    Pejabat China Sebut Covid-19 Dibawa Angkatan Darat Amerika ke Wuhan pada Awalnya

  • Nasional

    Dibuntuti Ganjar, Anies Puncaki Semua Simulasi Capres 2024 Versi Survei Trust Indonesia

  • Prabowo Angkat 5 Sahabat Karibnya Jadi Asisten Khusus Menhan, Ada Eks Komandan Tim Mawar Hingga Eks Wamenhan
    Nasional

    Prabowo Angkat 5 Sahabat Karibnya Jadi Asisten Khusus Menhan, Ada Eks Komandan Tim Mawar Hingga Eks Wamenhan

  • Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan
    Nasional

    Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.