
TIKTAK.ID – Keputusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bersedia untuk “mandito ratu” di tengah masih banyaknya pemimpin tua berkuasa di partai-partai politik nasional, mulai menuai apresiasi.
Istilah mandito ratu berasal dari khazanah Jawa yang kurang lebih berarti meninggalkan keramaian dunia (lengser kalenggahan) untuk menjadi pandito (empu/resi) di tempat yang jauh dari keramaian.
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan, SBY memilih untuk mandito ratu dengan mengambil jarak dari politik praktis dan memberikan peluang regenerasi kepemimpinan di Partai Demokrat.
“Sering kali, politisi selalu melakukan berbagai macam cara untuk naik meraih kekuasaan, namun setelah kekuasaan dipegang, seringkali mereka lupa cara untuk turun dari tangga kekuasaan,” katanya, Minggu (15/3/20).
Baca juga: Sah Jabat Ketum Demokrat, AHY Bisa Jadi Tren ‘Saatnya Kiprah Anak Muda Mulai Mengemuka’
Tranformasi dan perubahan, kata Umam, merupakan dua kata kunci yang tidak bisa dilepaskan. Untuk memastikan keberlanjutan organisasi, seorang pemimpin harus mampu menjalankan proses kaderisasi secara efektif. Sebab, pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mampu menyiapkan kader penerus yang mampu memastikan mesin politik berjalan efektif.
Mengenai terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang notabene anak biologis SBY, Umam mengatakan bahwa politik dinasti merupakan realitas demokrasi yang terjadi di negara maju maupun berkembang.
Halaman selanjutnya…


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







