AHY Tak Muncul Saat Anies Datangi SBY di Cikeas, Kenapa?

TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak tampak hadir dalam pertemuan antara Anies Baswedan, Tim 8, dan Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Rabu malam (25/8/23).
Menurut Juru Bicara Tim 8, Sudirman Said, tujuan pertemuan itu memang bukan dengan ketua umum partai politik. Dia mengatakan pertemuan sebelumnya pun dilakukan dengan Surya Paloh selaku Ketua Dewan Pertimbangan NasDem.
“Forumnya dengan Pak Surya Paloh kemarin juga bukan sebagai Ketua Umum, namun sebagai Ketua Dewan Pertimbangan partai. Hari ini dengan Pak SBY bukan dengan Pak AHY, sebagai Ketua Majelis Tinggi,” ujar Sudirman Said di Cikeas pada Rabu malam (25/6/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Yusril Klaim Tak Lama Lagi Prabowo Akan Putuskan Cawapres Pendampingnya
Kemudian Sudirman Said menyebut Anies turut mengunjungi Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri keesokan harinya atau pada Sabtu (26/8/23). Dia menyatakan bukan Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu yang Anies temui.
Sudirman Said menjelaskan bahwa perwakilan DPP partai politik pengusung Anies telah terwakilkan dalam Tim 8. Untuk itu, kata Sudirman Said, rangkaian pertemuan yang dilakukan Anies tidak lagi dengan ketua umum partai.
“Sebab, memang di level kepemimpinan partai kan sudah diwakili oleh anggota Tim 8. Sekarang kita melaporkan progres, berkonsultasi, dan meminta arahan,” terang Sudirman.
Baca juga : Puan Sebut Ada Pihak Berniat Adu Domba Megawati dan Jokowi, Singgung Siapa?
Untuk diketahui, Anies Baswedan mengunjungi kediaman Salim Segaf Aljufri di Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/8/23). Akan tetapi, Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu terlihat ikut serta dalam pertemuan tersebut. Tak seperti AHY yang tidak hadir dalam pertemuan saat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menemui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat bertemu dengan SBY, Anies didampingi oleh Anggota Tim 8 KPP dan petinggi partai. Di antaranya Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman, Sudirman Said selaku Jubir Anies Baswedan, Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, serta Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas hal strategis untuk 2024.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








