“Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan Pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU, H Helmy Faishal Zaini ini.
“PBNU mengusulkan agar Pemerintah melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” lanjutnya.
Usulan PBNU ini sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, yang menurut data Pemerintah di laman covid19.go.id mencapai 244.676 kasus. Secara umum sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 masih belum mengalami penurunan.
Terakhir, di luar masalah Covid-19, PBNU juga mengingatkan agar Pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.