TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram

Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram

By Johan Arif
15 Mei 2021
355
0
Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram

TIKTAK.ID – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penonaktifan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya. Namun Elite PDIP menampik tudingan Pusako Unand terhadap Jokowi tersebut.

“Bukan tidak mungkin KPK nantinya berubah menjadi lembaga bargaining politik,” ujar Feri, seperti dilansir detik.com, Selasa (11/5/21).

Feri mengklaim ada perintah untuk menonaktifkan Novel dan 74 pegawai lain melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia pun menyebut perintah itu datang dari Presiden Jokowi.

“(Sebanyak) 75 orang itu adalah orang-orang yang menangani kasus-kasus penting yang melibatkan partai-partai besar dan orang-orang penting. Ini merupakan upaya Firli atas perintah presiden untuk memastikan kasus-kasus besar tidak berlanjut,” ucap Feri.

Menurut Feri, penonaktifan ke-75 pegawai tersebut akan membuat KPK sepenuhnya menjadi alat bagi Ketua KPK Firli. Ia mengatakan cara yang digunakan Firli dengan menonaktifkan KPK adalah hal buruk.

“Dampaknya, KPK bakal sepenuhnya menjadi alat Firli dan Komisioner dalam pemberantasan korupsi. Cara tersebut terlihat dipaksakan dan sangat buruk,” terangnya.

Menanggapi tudingan tersebut, elite PDIP Hendrawan menyatakan bahwa apa yang terjadi di KPK merupakan konsekuensi penerapan UU KPK.

“Lho ini kok malah jadi dipelintir. Padahal semua ini konsekuensi dari penerapan UU KPK yang baru (UU 19/2019). Seperti yang dikatakan Menko Polhukam, semua yang dilakukan tak boleh menyimpang dari batasan-batasan yang ada pada UU tersebut,” tegas Hendrawan, Rabu (12/5/21).

Hendrawan menilai partainya sangat anti terhadap tindakan korupsi. Kemudian ia menyinggung soal sosialisasi empat pilar dalam hal ini.

“Pemberantasan korupsi, betapa pun kita sangat anti terhadap korupsi, namun tetap harus diletakkan dalam bingkai kepentingan yang lebih besar, yakni menegakkan konsensus-konsensus kebangsaan yang disosialisasikan MPR, atau yang pernah dipasarkan dengan istilah Sosialisasi 4 Pilar,” tutur Hendrawan.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021. Sedangkan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

TagsJokowiPDIPPegawai KPKPusako UnandTWK

Related articles More from author

  • Soal Pertemuan AHY-Puan, Demokrat: Semangat Politik Rekonsiliasi
    Nasional

    Soal Pertemuan AHY-Puan, Demokrat: Semangat Politik Rekonsiliasi

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • NasDem Ikut Bela Rocky Gerung Soal Kritikan ke Jokowi
    Nasional

    NasDem Ikut Bela Rocky Gerung Soal Kritikan ke Jokowi

    3 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini
    Nasional

    Jokowi Ancam Beberkan Pemda yang Masih Doyan Belanja Produk Asing

    26 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Sebaiknya Jokowi Tunda Reshuffle Setahun, Setelahnya 'Tak Ada Ampun'
    Nasional

    Pengamat: Sebaiknya Jokowi Tunda Reshuffle Setahun, Setelahnya ‘Tak Ada Ampun’

    7 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret
    Nasional

    Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret

    3 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Dipercaya Lagi oleh Jokowi, Ini Tugas Anyar Luhut
    Nasional

    Dipercaya Lagi oleh Jokowi, Ini Tugas Anyar Luhut

    22 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Surat Terbuka Presiden Jancukers Sujiwo Tejo untuk Kapolri, Singgung Soal Pemimpin Mesti Tahu Diri
    Nasional

    Surat Terbuka Presiden Jancukers Sujiwo Tejo untuk Kapolri, Singgung Soal Pemimpin Mesti Tahu Diri

  • Ingatkan Pemerintah Tak Memaksakan Pindah IKN, PDIP: Konsekuensi Kebijakan Terlalu Pede dan Tergesa-gesa
    Nasional

    Ingatkan Pemerintah Tak Memaksakan Pindah IKN, PDIP: Konsekuensi Kebijakan Terlalu Pede dan Tergesa-gesa

  • Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran
    Nasional

    Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran

  • Cegukan Saat Berbuka Puasa, Begini Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Cegukan Saat Berbuka Puasa, Begini Cara Mengatasinya

  • Pyongyang Ingatkan Kaum Milenialnya Tak Gunakan Bahasa Gaul Korea Selatan
    Internasional

    Pyongyang Ingatkan Kaum Milenialnya Tak Gunakan Bahasa Gaul Korea Selatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.