TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Resmi Penangkapan Trump

Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Resmi Penangkapan Trump

By Bagas F Sinaga
9 Januari 2021
475
0

TIKTAK.ID – Hakim di pengadilan investigasi Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden AS Donald Trump, atas pembunuhan seorang pemimpin paramiliter Irak bersama Jenderal Iran, Qassem Soleimani tahun lalu.

Abu Mahdi al-Muhandis, Wakil Kepala Pasukan Mobilisasi Populer (PMF) Irak, meninggal bersama dengan Soleimani dalam sebuah serangan udara menggunakan drone AS lebih dari setahun yang lalu, pada 3 Januari 2020.

“Setelah selesainya prosedur investigasi awal, hakim memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Amerika Serikat yang akan turun, Donald Trump”, begitu bunyi pernyataan yang dirilis oleh Dewan Yudisial Tertinggi Irak pada Kamis (7/1/21), seperti yang dikutip CNN.

“Prosedur penyelidikan akan terus mencari pelaku lain yang terlibat dalam pelaksanaan kejahatan ini, apakah mereka orang Irak atau orang asing”, tambah pernyataan itu.

PMF adalah pasukan paramiliter yang terdiri dari mantan milisi yang memiliki hubungan dekat dengan Iran. Kelompok itu diakui di bawah hukum Irak pada 2016 sebagai kekuatan militer independen yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Mereka ikut berjuang bersama pasukan Irak untuk memberantas ISIS.

Seperti Irak, Iran juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump sehubungan dengan pembunuhan Soleimani, tulis kantor berita semi-resmi Fars pada Senin kemarin.

Soleimani adalah arsitek dari kehadiran militer Iran yang berkembang di Irak, Suriah, dan Yaman sebagai pemimpin Pasukan Quds Pengawal Revolusi Iran, sebuah unit elite yang menangani operasi luar negeri Iran yang melawan kelompok teror seperti ISIS dan Al Qaeda. Soleimani oleh AS dituduh sebagai teroris asing.

Pada jamuan penggalangan dana di Florida tak lama setelah pembunuhan itu, Trump menggambarkan operasi tersebut sebagai “sekali pukul dua nyawa.” Dia menggambarkan Soleimani sebagai “teroris terkenal” yang “seharusnya sudah ada di negaranya”, tetapi Trump tidak menggambarkan “ancaman apa yang akan dibuat Soleimani” yang memicu pembunuhan itu.

Jaksa Agung Teheran, Ali Alqasi Mehr mengklaim Trump akan dituntut setelah masa jabatannya berakhir, seperti yang dilaporkan Fars.

Pekan lalu, ribuan massa berkumpul di Baghdad jelang hampir tengah malam (waktu setempat) untuk upacara peringatan di lokasi di mana serangan pesawat tak berawak menewaskan Soleimani dan al-Muhandis setahun yang lalu.

Gambar-gambar yang disiarkan oleh PMF menunjukkan kerumunan orang di area yang diterangi oleh lilin, ketika penghormatan disiarkan melalui pengeras suara dan para hadirin meneriakkan takbir, “Tuhan Maha Besar, Amerika adalah Setan Besar!”

TagsAbu Mahdi al-MuhandisDonald TrumpJenderal IranPenangkapanPengadilan IrakPerintah ResmiPMFQassem SoleimaniWakil Kepala Pasukan Mobilisasi Populer

Related articles More from author

  • Ini Alasan Donald Trump Tak Sudi Tonton Laga Timnas AS
    InternasionalOlahraga

    Ini Alasan Donald Trump Tak Sudi Tonton Laga Timnas AS

    17 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Internasional

    Tersandung Ukraina Gate, Trump Terancam Dimakzulkan

    13 Oktober 2019
    By William Putra Wijaya
  • WHO Desak Trump dan Amerika Serikat Akhiri Politisasi Wabah Covid-19
    Internasional

    WHO Desak Trump dan Amerika Serikat Akhiri Politisasi Wabah Covid-19

    11 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Dinobatkan sebagai Pemenang Pemilu AS, Joe Biden: Kini Saatnya Membuka Halaman Baru
    Internasional

    Dinobatkan sebagai Pemenang Pemilu AS, Joe Biden: Kini Saatnya Membuka Halaman Baru

    16 Desember 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Dinilai Menyesatkan, Cuitan Trump 'Disemprit' Twitter
    Internasional

    Dinilai Menyesatkan, Cuitan Trump ‘Disemprit’ Twitter

    29 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • Trump Tunjuk Pengacara Baru, Setelah Tim Pengacara Sebelumnya Berantakan
    Internasional

    Trump Tunjuk Pengacara Baru, Setelah Tim Pengacara Sebelumnya Berantakan

    2 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • HMI Minta Polisi dan Pemkab Bogor Tak Beri Izin Reuni 212
    Nasional

    HMI Minta Polisi dan Pemkab Bogor Tak Beri Izin Reuni 212

  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Pengamat Sebut Dukungan Jokowi ke Prabowo Langkah Tepat, Alasannya?

  • Terkait 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol, Munarman: Polisi Fitnah Keji FPI
    Nasional

    Terkait 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol, Munarman: Polisi Fitnah Keji FPI

  • Neymar Bakal Jadi Prioritas Transfer Barcelona Awal Musim 2020/2021 Mendatang
    Olahraga

    Neymar Bakal Jadi Prioritas Transfer Barcelona Awal Musim 2020/2021 Mendatang

  • Kenali BLACKPINK Lebih Personal Lewat Film Dokumenter 'Light Up the Sky'
    Selebriti

    BLACKPINK Cetak Rekor Dunia Guinness, Akun YouTube Penonton Terbanyak

Artikel Terbaru

  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.