TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Korea Utara Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika ‘Diprovokasi’

Korea Utara Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika ‘Diprovokasi’

By William Putra Wijaya
13 September 2022
2600
0
Korea Utara Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika 'Diprovokasi'

TIKTAK.ID – Parlemen Korea Utara telah mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan untuk memulai melakukan serangan nuklir terlebih dahulu. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un mengatakan Pyongyang tidak akan pernah “tawar-menawar” atas senjata nuklirnya.

Korea Utara secara resmi melegalkan hak untuk menggunakan serangan nuklir sebagai metode pertahanan diri, media Pemerintah melaporkan pada Jumat.

Dalam pidatonya di depan parlemen Korea Utara di Pyongyang, Kim Jong Un mengatakan undang-undang baru itu membuat status nuklir negara itu “tidak dapat diganggu gugat”.

“Yang paling penting dari undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis merah sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim dalam pidatonya di parlemen Korea Utara.

“Biarkan mereka memberi sanksi kepada kami selama 100 hari, 1.000 hari, 10 tahun atau 100 tahun,” kata Kim. “Kami tidak akan pernah melepaskan hak kami untuk membela diri dan menjaga kedaulatan negara kami dan keselamatan rakyat kami hanya untuk sementara meringankan kesulitan yang kami alami sekarang.”

Upaya Korea Utara untuk memiliki senjata nuklir membuatnya menjadi bulan-bulanan berbagai sanksi Amerika.

Parlemen Pyongyang meloloskan undang-undang pada Kamis sebagai pengganti undang-undang tahun 2013, yang menurutnya Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan.

Undang-undang baru memungkinkan untuk serangan nuklir preemptive jika terjadi serangan menggunakan senjata pemusnah massal terhadap “target strategis” negara terdeteksi. Ini termasuk “serangan nuklir atau non-nuklir oleh pasukan musuh” terhadap kepemimpinan Korea Utara.

Seperti undang-undang lama, undang-undang baru mengatakan Pyongyang tidak akan mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka menyerang Korea Utara bersama negara bersenjata nuklir.

TagsBerita Dunia Hari IniKim Jong UnKorea Utarasenjata nuklir

Related articles More from author

  • Hakim Laurel Blokir Upaya Pemerintah AS Larang WeChat
    Internasional

    Hakim Laurel Blokir Upaya Pemerintah AS Larang WeChat

    23 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • Beijing Desak AS Hentikan Tuduhan Sembrononya
    Internasional

    Beijing Desak AS Hentikan Tuduhan Sembrononya

    9 Oktober 2020
    By Bagas F Sinaga
  • 6 Fakta Di Balik Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani yang Tidak Diungkap Media
    Internasional

    6 Fakta Di Balik Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani yang Tidak Diungkap Media

    11 Januari 2020
    By William Putra Wijaya
  • Israel Akui Bidik Indonesia untuk Normalisasi
    Internasional

    Israel Akui Bidik Indonesia untuk Normalisasi

    29 Januari 2022
    By William Putra Wijaya
  • Kelompok Teroris Boko Haram Diduga Bantai Puluhan Petani di Nigeria
    Internasional

    Kelompok Teroris Boko Haram Diduga Bantai Puluhan Petani di Nigeria

    1 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Dua Konvoi Pasukan Koalisi AS Dihantam Ledakan di Irak
    Internasional

    Dua Konvoi Pasukan Koalisi AS Dihantam Ledakan di Irak

    14 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Ada Dasar Konstitusi, Romo Benny Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Hanya Ilusi
    Nasional

    Tak Ada Dasar Konstitusi, Romo Benny Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Hanya Ilusi

  • Resep Nasi Liwet Jambal, Gurih dan Kaya Rempah
    Nasional

    Resep Nasi Liwet Jambal, Gurih dan Kaya Rempah

  • Ed Sheeran Jadi Artis Muda Terkaya di Inggris
    Selebriti

    Ed Sheeran Jadi Artis Muda Terkaya di Inggris

  • Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka
    Nasional

    Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka

  • Herry IP Ungkap Kontrak di PBSI
    Olahraga

    Herry IP Ungkap Kontrak di PBSI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.