
TIKTAK.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan bahwa rencana mengikutsertakan narapidana (napi) penerima amnesti ke dalam program Komponen Cadangan (Komcad) masih sebatas usulan. Dia menegaskan, hal itu belum menjadi keputusan final.
“Belum (final), nanti kita akan ajukan dulu usulannya untuk mendapatkan amnesti,” ungkap Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir Sindonews.com.
Agus menjelaskan, apakah akan diikutsertakan dengan program Komcad, juga masih menjadi pembahasan.
Baca juga : Komisi IX Desak BGN Percepat Operasional SPPG di Wilayah 3T untuk Perluas Manfaat MBG
“Nanti sesuai rencana, apakah memang bakal diikutkan program itu atau tidak, kita lihat,” tutur Agus.
Agus mengeklaim pertimbangan utama munculnya usulan tersebut lantaran calon penerima amnesti merupakan warga binaan yang masih berada pada usia produktif.
“Jadi yang usia produktif agar mereka tidak terlena dengan apa, mungkin gitu ya demi mengembalikan kesiapan mereka kembali ke masyarakat. Mereka kan usianya masih produktif,” ucap Agus.
Baca juga : Beredar Video Rombongan Pria Rambut Cepak Datangi Polda Metro, TNI Bantah Kerahkan Prajurit
Sebelumnya, Agus sempat mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana untuk memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Agus menyampaikan hal itu ketika menghadiri Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Ngasem, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (29/6/26).
Saat itu, Agus menyatakan amnesti direncanakan diberikan kepada warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun. Agus menerangkan, warga binaan tersebut bakal diarahkan untuk mengikuti program Komcad sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan.
Baca juga : Komisi III DPR Sebut Publik Ingin Hasil Kasus Batu Bara, Bukan Polemik Antarlembaga
“Amnesti diberikan bagi warga binaan di bawah usia 35 tahun. Tidak langsung bebas, tapi ikut Komcad, supaya mereka disiplin,” terang Agus.
Meski begitu, Agus mengaku mekanisme pelaksanaan program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah terlebih dahulu bakal mengajukan usulan pemberian amnesti dan keputusannya ditentukan usai proses rampung.
Di sisi lain, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menganggap rencana pemberian amnesti bagi warga binaan berusia di bawah 35 tahun yang akan mengikuti Komcad harus didasarkan pada asesmen yang ketat.
Baca juga : Serikat Buruh Umumkan Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi, Dorong Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Hibnu menilai pemberian amnesti harus didukung parameter yang jelas. Mulai dari jenis tindak pidana, karakter, hingga kondisi psikologis warga binaan, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
“Amnesti adalah penghapusan hukuman. Untuk itu, harus juga dilihat kejahatan apa yang diberi amnesti,” ujar Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis, mengutip Antara.










