Sementara itu, bertepatan dengan momen tersebut Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan. Hal tersebut akan diberikan kepada seluruh anggota yang merupakan musisi dan penyanyi serta mereka yang mempunyai karya rekaman.
Berdasarkan data, Prisindo sendiri telah menaungi 300 lebih musisi dan penyanyi dari sejumlah genre. Mulai dari Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, dan Ungu.
Baca juga: Setelah Vakum 20 Tahun, Akhirnya Novia Kolopaking Kembali Main Layar Lebar
Ketua Umum Prisindo, Marcell Siahaan menjelaskan, royalti tersebut dibagikan kepada penyanyi yang memiliki performing rights atau hak dalam mengumumkan karya ke publik. Bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi secara digital atau fisik.
“Pada saat karya rekam didengarkan dalam konteks kepentingan komersial seperti di hotel dan restoran, maka pengguna wajib membayar royalti performing rights pada tiga pihak yang terlibat dalam sebuah karya. Mereka merupakan pencipta lagu, musisi atau penyanyi yang merekam karya tersebut, dan terakhir ada produser,” jelas Marcell Siahaan.